SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ULH harus duduk menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang inisial CL.
Kasusnya bermula saat ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Usai berkasnya lengkap, ia lalu ditahan dan kasusnya disidangkan pada 23 Juli 2024.
Dalam pengadilan saat itu, ULH didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan.
Setelah tujuh kali mengikuti persidangan, pada Selasa 3 September 2024, ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan itu, ULH membantah semua tuduhan yang telah menjeratnya.
Sebelumnya, pengacara ULH, Mansur Febrian menjelaskan, kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Bahkan, pihaknya mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami telah meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami juga ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai mempidanakan seseorang dengan bukti yang tidak jelas," katanya usai persidangan.
Dari keterangan CL, kata Mansur, dia mengklaim telah dianiaya kliennya hingga meninggalkan luka memar di wajah. Namun, pihaknya memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.
"Ada kejanggalan, jadi kami bukakan CCTV ya, bukti yang kami sajikan bahwa di dalam keterangan daripada pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/9/2024).
"Kami pun tadi minta di zoom tangan daripada klien kami, yang katanya karena menggunakan cincin pernikahan bisa merobekan kepala. Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Ini kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara," sambungnya.
Mansur memastikan akan memperjuangkan kliennya yang saat ini sedang didakwa melakukan dugaan penganiayaan.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak hukumnya sampai klien kami mendapatkan keadilan. Karena sudah dua bulan klien kami merekam di dalam sel," jelasnya.
Adapun rencana sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa 10 September 2024 dengan agenda penuntutan, kemudian dilanjutkan sidang nota pembelaan (pledoi) dan terakhir sidang putusan pada Selasa 24 September 2024.
Berita Terkait
-
Putra Pertama Lahir, Motivasi Thom Haye Semakin Meledak di Persib Bandung
-
Febri Haryadi Cedera Parah, Beckham Putra Kirim Doa Menyentuh
-
Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X
-
Dimulai Malam Nanti, Ini Jadwal Lengkap Pekan ke-25 BRI Super League 2025/2026
-
Bojan Hodak Pantau Cedera Febri Hariyadi, Persib Siap Ambil Keputusan Besar
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya