SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ULH harus duduk menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang inisial CL.
Kasusnya bermula saat ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Usai berkasnya lengkap, ia lalu ditahan dan kasusnya disidangkan pada 23 Juli 2024.
Dalam pengadilan saat itu, ULH didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan.
Setelah tujuh kali mengikuti persidangan, pada Selasa 3 September 2024, ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan itu, ULH membantah semua tuduhan yang telah menjeratnya.
Sebelumnya, pengacara ULH, Mansur Febrian menjelaskan, kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Bahkan, pihaknya mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami telah meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami juga ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai mempidanakan seseorang dengan bukti yang tidak jelas," katanya usai persidangan.
Dari keterangan CL, kata Mansur, dia mengklaim telah dianiaya kliennya hingga meninggalkan luka memar di wajah. Namun, pihaknya memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.
"Ada kejanggalan, jadi kami bukakan CCTV ya, bukti yang kami sajikan bahwa di dalam keterangan daripada pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/9/2024).
"Kami pun tadi minta di zoom tangan daripada klien kami, yang katanya karena menggunakan cincin pernikahan bisa merobekan kepala. Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Ini kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara," sambungnya.
Mansur memastikan akan memperjuangkan kliennya yang saat ini sedang didakwa melakukan dugaan penganiayaan.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak hukumnya sampai klien kami mendapatkan keadilan. Karena sudah dua bulan klien kami merekam di dalam sel," jelasnya.
Adapun rencana sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa 10 September 2024 dengan agenda penuntutan, kemudian dilanjutkan sidang nota pembelaan (pledoi) dan terakhir sidang putusan pada Selasa 24 September 2024.
Berita Terkait
-
Borneo FC Tumbang dari Persib, Fabio Lefundes Siapkan Evaluasi Besar-Besaran
-
Jalani Debut Bersama Persib Bandung, Ini yang Dirasakan Fitrah Maulana
-
Bojan Hodak Kaget Sendiri Persib Bisa Kalahkan Borneo FC, Kenapa?
-
Innalillahi Persib Bandung Berduka, Bobotoh Meninggal Dunia di GBLA
-
Persib Bantai Borneo FC 3-1, Bojan Hodak Puji Dominasi dan Debut Gemilang Pemain Muda
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial