SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ULH harus duduk menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang inisial CL.
Kasusnya bermula saat ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Usai berkasnya lengkap, ia lalu ditahan dan kasusnya disidangkan pada 23 Juli 2024.
Dalam pengadilan saat itu, ULH didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan.
Setelah tujuh kali mengikuti persidangan, pada Selasa 3 September 2024, ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan itu, ULH membantah semua tuduhan yang telah menjeratnya.
Sebelumnya, pengacara ULH, Mansur Febrian menjelaskan, kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Bahkan, pihaknya mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami telah meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami juga ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai mempidanakan seseorang dengan bukti yang tidak jelas," katanya usai persidangan.
Dari keterangan CL, kata Mansur, dia mengklaim telah dianiaya kliennya hingga meninggalkan luka memar di wajah. Namun, pihaknya memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.
"Ada kejanggalan, jadi kami bukakan CCTV ya, bukti yang kami sajikan bahwa di dalam keterangan daripada pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/9/2024).
"Kami pun tadi minta di zoom tangan daripada klien kami, yang katanya karena menggunakan cincin pernikahan bisa merobekan kepala. Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Ini kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara," sambungnya.
Mansur memastikan akan memperjuangkan kliennya yang saat ini sedang didakwa melakukan dugaan penganiayaan.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak hukumnya sampai klien kami mendapatkan keadilan. Karena sudah dua bulan klien kami merekam di dalam sel," jelasnya.
Adapun rencana sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa 10 September 2024 dengan agenda penuntutan, kemudian dilanjutkan sidang nota pembelaan (pledoi) dan terakhir sidang putusan pada Selasa 24 September 2024.
Berita Terkait
-
Bobotoh Bersuara: Soal Eks PSG Layvin Kurzawa Dirumorkan ke Persib
-
Calon Rekrutan Persib, Layvin Kurzawa: Umur 33 Tahun Dihantui Riwayat Cedera Panjang
-
Dirumorkan Rekrut Eks PSG Layvin Kurzawa, Seberapa Kaya Persib Bandung?
-
Layvin Kurzawa Diklaim Selangkah Lagi Gabung Persib, Tinggal Tanda Tangan Kontrak?
-
Dewangga Incar Rekor Hattrick Juara Persib, Siap Cetak Sejarah Baru di Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja