SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ULH harus duduk menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap seseorang inisial CL.
Kasusnya bermula saat ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Usai berkasnya lengkap, ia lalu ditahan dan kasusnya disidangkan pada 23 Juli 2024.
Dalam pengadilan saat itu, ULH didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan dakwaan pertama, serta Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan.
Setelah tujuh kali mengikuti persidangan, pada Selasa 3 September 2024, ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan itu, ULH membantah semua tuduhan yang telah menjeratnya.
Sebelumnya, pengacara ULH, Mansur Febrian menjelaskan, kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Bahkan, pihaknya mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami telah meminta penegasan terhadap bukti yang menjadi fakta jaksa penuntut umum dalam menterdakwakan klien kami sampai di pengadilan ini. Kami juga ingin dibuka secara terang-benderang, karena jangan sampai mempidanakan seseorang dengan bukti yang tidak jelas," katanya usai persidangan.
Dari keterangan CL, kata Mansur, dia mengklaim telah dianiaya kliennya hingga meninggalkan luka memar di wajah. Namun, pihaknya memastikan punya bukti rekaman CCTV yang bisa membantah keterangan tersebut.
"Ada kejanggalan, jadi kami bukakan CCTV ya, bukti yang kami sajikan bahwa di dalam keterangan daripada pelapor menyatakan bahwa dia dipukuli secara bertubi-tubi di bagian muka oleh klien kami. Namun tadi kita bisa lihat dalam persidangan, tidak ada bekas memar apapun di muka," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/9/2024).
"Kami pun tadi minta di zoom tangan daripada klien kami, yang katanya karena menggunakan cincin pernikahan bisa merobekan kepala. Tapi setelah di-zoom, tidak ada bercak darah sama sekali. Ini kami juga heran apa yang jadi keyakinan jaksa memasukkan klien kami dalam penjara," sambungnya.
Mansur memastikan akan memperjuangkan kliennya yang saat ini sedang didakwa melakukan dugaan penganiayaan.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak hukumnya sampai klien kami mendapatkan keadilan. Karena sudah dua bulan klien kami merekam di dalam sel," jelasnya.
Adapun rencana sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa 10 September 2024 dengan agenda penuntutan, kemudian dilanjutkan sidang nota pembelaan (pledoi) dan terakhir sidang putusan pada Selasa 24 September 2024.
Berita Terkait
-
Cegah Kepadatan Arus Balik Lebaran, Pemudik Akan Dialihkan Lewat Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II
-
Harga Tiket Kebun Binatang Bandung Lebaran 2025, Anak-Anak Gratis? Cek Promo Terbaru!
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
Dimas Drajad Tata Kondisi Kebugaran usai Cedera, Comeback Setelah Lebaran?
-
Bojan Hodak Bongkar Masalah Utama Persib Bandung usai Uji Coba, Ada Apa?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin