SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah rumah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggrebekan yang dilakukan, polisi menemukan empat orang korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia, Sabtu (7/9/2024).
Polisi yang melakukan pemeriksaan turut menangkap satu orang tersangka berinisial LM yang merupakan pemilik rumah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan TPPO di Kutalimbaru.
"Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi," kata Jama, Kamis (12/9/2024).
Dari pemeriksaan, kata Jama, keempat korban berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.
"Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT tepatnya rumah ini rumah dari tersangka inisial LM," ujar Jama.
Saat pihaknya mendatangi rumah pelaku, petugas hanya menemukan keempat korban berjenis kelamin pria dan wanita, sedangkan pelaku tak berada di tempat.
"Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deli Serdang, tersangka mengakui perbuatannya bahwasanya keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia," ucap Jama.
Dari pemeriksaan, masih kata Jama, LM meminta Rp 5 juta per orang sebagai upah mengantarkan korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut.
"Sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal," ungkapnya.
Jama melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini.
Sementara, LM mengaku jika ia bertugas mengantar korban dari Deli Serdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus untuk berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.
"Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
-
Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
-
Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia