SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah rumah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggrebekan yang dilakukan, polisi menemukan empat orang korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia, Sabtu (7/9/2024).
Polisi yang melakukan pemeriksaan turut menangkap satu orang tersangka berinisial LM yang merupakan pemilik rumah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan TPPO di Kutalimbaru.
"Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi," kata Jama, Kamis (12/9/2024).
Dari pemeriksaan, kata Jama, keempat korban berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.
"Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT tepatnya rumah ini rumah dari tersangka inisial LM," ujar Jama.
Saat pihaknya mendatangi rumah pelaku, petugas hanya menemukan keempat korban berjenis kelamin pria dan wanita, sedangkan pelaku tak berada di tempat.
"Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deli Serdang, tersangka mengakui perbuatannya bahwasanya keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia," ucap Jama.
Dari pemeriksaan, masih kata Jama, LM meminta Rp 5 juta per orang sebagai upah mengantarkan korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut.
"Sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal," ungkapnya.
Jama melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini.
Sementara, LM mengaku jika ia bertugas mengantar korban dari Deli Serdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus untuk berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.
"Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba