SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah rumah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggrebekan yang dilakukan, polisi menemukan empat orang korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia, Sabtu (7/9/2024).
Polisi yang melakukan pemeriksaan turut menangkap satu orang tersangka berinisial LM yang merupakan pemilik rumah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan TPPO di Kutalimbaru.
"Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi," kata Jama, Kamis (12/9/2024).
Dari pemeriksaan, kata Jama, keempat korban berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.
"Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT tepatnya rumah ini rumah dari tersangka inisial LM," ujar Jama.
Saat pihaknya mendatangi rumah pelaku, petugas hanya menemukan keempat korban berjenis kelamin pria dan wanita, sedangkan pelaku tak berada di tempat.
"Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deli Serdang, tersangka mengakui perbuatannya bahwasanya keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia," ucap Jama.
Dari pemeriksaan, masih kata Jama, LM meminta Rp 5 juta per orang sebagai upah mengantarkan korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut.
"Sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal," ungkapnya.
Jama melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini.
Sementara, LM mengaku jika ia bertugas mengantar korban dari Deli Serdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus untuk berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.
"Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kasus TPPO Jual Bayi Terungkap di Medan, Kemen PPPA Sebut Modus Sudah Dilakukan Sebelum Anak Lahir
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Terbongkar! Detik-detik Penggerebekan Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini