Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 12 September 2024 | 22:46 WIB
Polisi menginterogasi pelaku TPPO di Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah rumah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggrebekan yang dilakukan, polisi menemukan empat orang korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia, Sabtu (7/9/2024).

Polisi yang melakukan pemeriksaan turut menangkap satu orang tersangka berinisial LM yang merupakan pemilik rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan TPPO di Kutalimbaru.

"Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi," kata Jama, Kamis (12/9/2024).

Dari pemeriksaan, kata Jama, keempat korban berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.

"Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT tepatnya rumah ini rumah dari tersangka inisial LM," ujar Jama.

Saat pihaknya mendatangi rumah pelaku, petugas hanya menemukan keempat korban berjenis kelamin pria dan wanita, sedangkan pelaku tak berada di tempat.

"Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deli Serdang, tersangka mengakui perbuatannya bahwasanya keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia," ucap Jama.

Dari pemeriksaan, masih kata Jama, LM meminta Rp 5 juta per orang sebagai upah mengantarkan korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut.

"Sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal," ungkapnya.

Jama melanjutkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini.

Sementara, LM mengaku jika ia bertugas mengantar korban dari Deli Serdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus untuk berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.

"Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More