Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 18 September 2024 | 13:43 WIB
Petugas BNN menata puluhan kantong barang bukti tidak kejahatan narkotika jenis sabu saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/9/2024). [Antara]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam pelaku penyelundupan 29,25 kilogram sabu dari Thailand ke Aceh. Para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda.

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendeteksi satu kapal nelayan yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Tim gabungan menemukan kapal tersebut dalam kondisi mogok di lokasi sekitar 20 mil fari Pantai Kuala Idi, Aceh Timur, Minggu 8 September 2024. Tiga awak kapal berinisial JP alias PU, SA alias BA dan AL diamankan.

"Petugas menemukan 50 bungkusan dalam tiga karung berisi sabu-sabu. Karung itu sebelumnya dibuang oleh awak kapal tersebut," katanya melansir Antara, Rabu (18/9/20240.

Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap PH alias PU yang diketahui sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

"Tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakbi MK dan MN aias NA di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

"Total berat sabu yang disita 29,25 kilogram," sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayay (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Load More