Suhardiman
Rabu, 25 September 2024 | 13:48 WIB
Guido Virdaus Hutagalung menulis lirik lagu Ro Jo Hamu pada selembar karton saay rekaman video klip di kawasan tanah adat Sihaporas, Kecamatan Pematangsidamanik, Kabupaten Simalaungun. [Ist]

Ro jo hamu
(Datanglah)
Ro jo hamu
(Datanglah)
Ro ma jo hamu
(Datanglah)
Ro jo hamu
(Datanglah)
Asa mar alus angguk nami on
(Agar terjawab jeritan ratap kami)

Ro jo hamu
(Datanglah)
Ro ma jo hamu
(Datanglah)
Ro jo hamu
(Datanglah)
Asa mar alus angguk nami on
(Agar terjawab jeritan ratap kami)

Sosok Perempuan Dalam Lagu

Setelah ditelisik, perempuan dalam lagu Ro Jo Hamu adalah pekik perlawanan Mersi br Silalahi, perempuan 45 tahun. Dirinya merupakan pegiat Perempuan Adat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras). Ibu lima anak ini tinggal di kampung Sihaporas Aek Batu, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Ia lantang bercerita mengenai kriminalisasi terhadap suami, Tomson Ambarita yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditangkap dan dianiaya oleh sekira 50 orang tak dikenal pada Senin (22/7/2024) dini hari. Thomson ditangkap bertama empat temannya, Jonny Ambarita, Giovani Ambarita, Prando Tamba dan Josmar Ambarita.

Belakangan diketahui mereka yang melakukan penangkapan terhadap suaminya dan ketiga rekannya itu adalah pihak kepolisian dari Polres Simalungun.

Mersi bercerita, kejadian pada pagi buta tersebut adalah kali kedua suaminya ditangkap oleh pihak kepolisian. Thomson yang memperjuangkan tanah adat leluhur, yang sduah 11 generasi ditempati, ditangkap polisi kali pertama Juli 2019.

Penangkapan suaminya, kata Mersi, tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga mengingat Tomson adalah tulang punggung keluarga.

Mulai 23 Agustus sampai 13 September 2024, Mersi bersama pegiat masyarakat adat berjuang ke Jakarta untuk pembebasan suaminya dari jerat kriminalisasi manajemen PT Toba Pulp Lestari, perusahaan bubur kertas di kawasan Danau Toba.

Selain terhadap warga Sihaporas, PT TPL juga menggugat Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Pria usia 65 tahun, kakek dari tiga cucu itu, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sorbatua terpidana atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.

Sorbatua ayah dari 8 anak, enam lelaki dan dua perempuan. Sorbatua dan Berliana br Manik, istrinya, kini memiliki tiga cucu. Menurut laporan Harian Kompas dan Kompas.id, Sorbatua tinggal di rumah kecil, berlantai tanah di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Menurut Ketua Umum Lembaga adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita, masyarakat adat Lamtoras menyanyangkan cara-cara pekerja TPL.

Konflik agraria di Sihaporas, selalu dimulai provokasi dan perbuatan tidak menyenangkan oleh pekerja PT TPL. Tahun 2019 pemicunya Humas PT TPL Bahara Sibuea.

Terjadi bentrok yang dipicu pihak TPL. Warga luka-luka. Lalu terjadi bentrok. Setelah bentrok, polisi hanya menerima aduan PT TPL. Sedangkan laporan warga tidak diproses.

Load More