SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka kepada pengasuh daycare di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita.
Penetapan tersangka terhadap UP alias T (29) dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan rekaman CCTV.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," ujar Jama.
Dari pemeriksaan, kata Jama, alasan tersangka melakukan kekerasan karena kesal balita itu rewel dan sulit makan.
"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," ucapnya.
Sementara, tersangka T mengaku tiga kali melakukan kekerasan dengan mencubit dan menjambak korban.
"Saya kecapekan dan ada masalah dengan keluarga," kata tersangka.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tukasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan pengasuh daycare di Medan, usai viral melakukan tindak kekerasan terhadap balita, Rabu (9/10/2024).
Setelah mengamakan wanita pengasuh tersebut, polisi lalu membawanya ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Video anak balita di Medan yang dititipkan di Daycare atau tempat penitipan anak, malah diduga menjadi korban kekerasan pengasuhnya, juga viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id dari unggahan video akun instagram @cctv_medan, Rabu (9/10/2024), terlihat anak balita laki-laki tersebut sedang disuapin makan oleh pengasuh wanita.
Namun, saat menyuapkan makan, pengasuh wanita tersebut tampak melakukan gerakan seperti mencubit ke arah dada dan pipi korban.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Orang Tua Akan Kirim Petisi, Desak Sanksi Dosen UGM yang Diduga Terlibat Daycare Little Aresha
-
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026