SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Pemutihan berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
"Ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda," kata Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, melansir Antara, Selasa (22/10/2024).
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2023 akan dibebaskan dari pokok PKB, denda PKB, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.
"Program ini juga memberikan diskon 5 persen pada pokok PKB yang dibayarkan sebelum jatuh tempo antara 30 hingga 60 hari dan bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang terlewat," ujarnya.
Program pemutihan ini berlaku tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kendaraan dinas pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Fadly, tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan membantu pembangunan daerah.
Pendapatan dari pajak, termasuk PKB, berperan penting dalam mendanai berbagai kegiatan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Berita Terkait
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
HKBP Pastikan UHN Terus Bertransformasi, Tetap Jadi Kampus Inklusif untuk Semua
-
Duh! Motor Dinas N-Max Hilang, Keuchik Pasi Aceh Baroh Wajib Ganti Rp33,4 Juta
-
Tragedi Berdarah di Labusel, Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak
-
Pelarian Perampok Angkot di Medan Berakhir, 2 Pelaku Dibekuk di Samosir dan Jambi
-
1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026