SuaraSumut.id - Pemprov Sumut kembali memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Pemutihan berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
"Ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar PKB yang menunggak karena denda," kata Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, melansir Antara, Selasa (22/10/2024).
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2023 akan dibebaskan dari pokok PKB, denda PKB, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.
"Program ini juga memberikan diskon 5 persen pada pokok PKB yang dibayarkan sebelum jatuh tempo antara 30 hingga 60 hari dan bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang terlewat," ujarnya.
Program pemutihan ini berlaku tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kendaraan dinas pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Fadly, tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan membantu pembangunan daerah.
Pendapatan dari pajak, termasuk PKB, berperan penting dalam mendanai berbagai kegiatan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Berita Terkait
-
Resep Membuat Bika Ambon di Rumah: Empuk, Bersarang, dan Anti Gagal
-
Belum Dilirik PSSI, Pemain Keturunan Medan-Surabaya Debut Starter Bikin Jong Ajax Menang Besar
-
Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
-
Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
-
Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur