SuaraSumut.id - Seiring perkembangan zaman, kebutuhan hidup semakin beragam dan kompleks di setiap fase kehidupan, terlebih ketika seseorang sudah masuk fase berkeluarga. Yang menjadi prioritas tidak lagi hanya sekadar sandang, pangan, dan papan, melainkan juga mulai harus memikirkan dana kesehatan, dana pendidikan bagi buah hati, pelunasan cicilan, hingga kesiapan dana pensiun.
Agar dapat mengelolanya dengan tepat, tentu harus punya perencanaan keuangan yang baik, salah satunya dengan memiliki asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dari risiko-risiko finansial dan risiko lainnya yang bisa terjadi di kemudian hari.
Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang bagaimana produk asuransi bekerja, terutama apa yang menjadi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi yang dibeli oleh nasabah.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi, penting untuk memahami prinsip-prinsip asuransi yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi, dan prinsip ini berlaku mutlak untuk produk asuransi:
1. Insurable interest
Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini timbul setelah adanya perjanjian yang disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum. Contohnya Anda mengasuransikan istri, anak, atau tentunya diri sendiri.
2. Utmost good faith
Layanan asuransi dibangun atas dasar perjanjian dengan asas itikad baik (utmost good faith) yang sifatnya bersyarat, mengikat, dan memiliki sifat timbal balik antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam praktiknya, utmost good faith menganjurkan nasabah untuk memberitahukan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi, termasuk hal-hal yang berpotensi mempengaruhi risiko yang diasuransikan.
Sebagai contoh, ketika calon nasabah ingin membeli polis asuransi kesehatan, ia harus jujur dalam membagi riwayat kesehatannya, termasuk riwayat penyakit kritis dan penyakit keturunan yang pernah atau sedang diidapnya. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data setelah polis disepakati, maka penilaian risiko akan dilakukan ulang dan penjaminan risiko akan disesuaikan berdasarkan data yang ditemukan.
Di sisi lain, prinsip utmost good faith juga menuntut perusahaan asuransi untuk menjalankan kewajiban dan haknya secara adil terhadap nasabah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi harus memberikan informasi yang benar dan jelas terkait produk asuransi yang ditawarkan, serta memberikan pelayanan yang optimal selama masa pertanggungan.
Setelah mengetahui prinsip dalam asuransi, yang juga tidak kalah penting adalah mempelajari dan memahami yang tercantum dalam polis. Banyaknya jumlah halaman buku polis seringkali menjadi alasan nasabah enggan untuk mempelajarinya secara detail, sehingga nasabah kurang memahami syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam polis termasuk mengenai hal-hal yang diperlukan ketika mengajukan klaim.
Padahal polis yang merupakan suatu perjanjian, memiliki fungsi lebih dari sekedar pengajuan klaim semata, tapi lebih jauh mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan nasabah. Mengingat pentingnya hal-hal yang tercantum dalam polis asuransi, maka sudah seharusnya nasabah memahami keseluruhan isinya agar manfaat proteksi dapat dirasakan dengan maksimal sesuai syarat dan ketentuan polis pada masing-masing nasabah.
Tidak hanya itu, memahami isi polis juga menghindarkan dari risiko ketidaksesuaian termasuk penolakan klaim yang bisa muncul di masa depan akibat kurangnya pemahaman terhadap detail polis yang dimiliki. Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh calon nasabah/nasabah sebelum memutuskan untuk menyepakati polis yang dibeli?
Pertama, nasabah harus memahami produk asuransi yang dibeli. Setelah mendapatkan informasi lengkap dari tenaga pemasar asuransi, sebagai nasabah, Anda bertanggung jawab untuk mencermati dan memahami seluruh informasi terkait produk dan layanan, termasuk syarat dan ketentuan polis, layanan yang diajukan, hingga membandingkan produk dan detailnya. Pelajari semua itu, jika diperlukan, lakukan konsultasi lanjutan dengan tenaga pemasar. Yang tidak kalah penting, pastikan produk yang dibeli telah sesuai dengan tujuan, kebutuhan, kondisi keuangan, dan profil risiko.
Kedua, memastikan kelengkapan data pribadi dan riwayat kesehatan. Sebagai nasabah, Anda wajib memberikan informasi data pribadi terkini secara lengkap, akurat, dan jujur. Selain itu, Anda juga perlu memperbarui informasi secara berkala terutama jika terdapat perubahan informasi agar produk atau layanan asuransi dapat memberikan manfaat optimal di setiap masa, sekaligus menghindari terjadinya risiko tidak mengungkapkan informasi kesehatan yang sebenarnya dan lengkap (non-disclosure) yang dapat menghambat atau mengurangi manfaat optimal asuransi dan dapat menyebabkan proses klaim yang lebih panjang atau bahkan bisa berdampak pada penolakan klaim.
Berita Terkait
-
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
Produk Asuransi Tradisional Jadi Andalan, Premi Sun Life Tembus Rp2,09 Triliun
-
OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Asuransi untuk Mobil yang Terendam Banjir agar Aman
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga