Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 November 2024 | 15:33 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok.Antara]

Hadi menjelaskan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.

Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR," jelasnya.

"Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," katanya.

Load More