Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 20 November 2024 | 11:10 WIB
Pelaku judi online ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Sedikitnya 13 pelaku jaringan judi online di Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada 11 hingga 17 November 2024. Mereka yang ditangkap terdiri dari pemain, agen, hingga bandar judi online.

"Kita tidak hanya mengungkap pemain, tetapi juga agen dan bandar yang turut berperan dalam menggerakkan peredaran judi online ini," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (20/11/2024).

Hadi mengatakan para pelaku menggunakan berbagai platform judi online, mulai dari togel, slot, hingga judi bola. Operasi ini dilakukan oleh jajaran Polres di wilayah Sumut.

"Jenis judi online yang kami temukan sangat beragam. Kami terus berupaya menekan semua jenis perjudian yang merugikan masyarakat," ujar Hadi.

Hadi mengatakan petugas menyita barang bukti perangkat elektronik, catatan keuangan, dan akses ke akun judi yang digunakan.

"Semua barang bukti kini dalam proses hukum untuk memperkuat tuntutan terhadap para tersangka," ucap Hadi.

Dirinya mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian online yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi.

"Kita harus bersama-sama menjaga agar ruang digital tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal," katanya.



Load More