Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 20 November 2024 | 17:57 WIB
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba. [Suara.com]

"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114, pasal 112, pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
 

Load More