Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 05 Desember 2024 | 11:55 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Load More