SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan di kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (12/12/2024).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan berkas penting sebagai alat bukti dalam kasus ini.
“Tim penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan untuk memperoleh alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi senilai Rp1,4 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, Jumat (13/12/2024).
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu PNS (53), mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022–2024, dan KY (55), Kasubag Keuangan perusahaan tersebut.
Kedua tersangka diduga melakukan pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar lebih.
“Setelah penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan hukum untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sabri.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada November 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Sabri. (antara)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3