Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:32 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu saat melakukan pemeriksaan ruang kerja Kasubag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penggeledahan di kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (12/12/2024).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan berkas penting sebagai alat bukti dalam kasus ini.

“Tim penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan untuk memperoleh alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi senilai Rp1,4 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, Jumat (13/12/2024).

Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu PNS (53), mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022–2024, dan KY (55), Kasubag Keuangan perusahaan tersebut.

Kedua tersangka diduga melakukan pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar lebih.

“Setelah penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan hukum untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sabri.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada November 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Sabri. (antara)

Load More