SuaraSumut.id - Tim Kejari Banda Aceh bersama jajaran Satuan Brimob Polda Aceh, menangkap terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa, yang dikenal dengan nama Herman, ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12/2024), setelah melarikan diri dari tahanan pada 26 November 2024 lalu.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri mengatakan, upaya penangkapan bermula dari informasi yang diterima mengenai keberadaan Herman di Kota Langsa.
"Setelah melarikan diri, kami melakukan pencarian intensif dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa di rumah abangnya di Kota Langsa," ujar Suhendri, Sabtu (14/12/2024).
Kejaksaan bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Aceh untuk menangkap terdakwa yang telah melarikan diri selama dua minggu. Dengan mengerahkan tujuh personel, tim Brimob memantau titik-titik persembunyian yang diduga digunakan oleh Herman.
"Terdakwa berpindah-pindah tempat persembunyian. Berdasarkan informasi yang kami dapat, Herman ditemukan di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro," kata Suhendri.
Saat penangkapan, Herman ditemukan bersama keluarga di rumah tersebut. Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh, dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Herman sebelumnya ditangkap pada Juni 2024 di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,5 gram.
Pada persidangan yang digelar sebelum ia melarikan diri, Herman divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia berhasil melarikan diri dengan membobol pintu sel tahanan setelah mendengar vonis dijatuhkan kepadanya.
Kini, terdakwa Herman kembali berada di dalam tahanan narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Banda Aceh terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dengan membawa pelaku penyalahgunaan narkotika ini ke pengadilan. (antara)
Berita Terkait
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Heboh 15 Tahanan di Polresta Samarinda Kabur, Kok Bisa?
-
Heboh Puluhan Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa, Ditjen PAS: Sebagian Sudah Ditangkap
-
Detik-detik Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa
-
1.500 Tahanan Kabur dari Penjara Mozambik Usai Hasil Pilpres Diumumkan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan