SuaraSumut.id - Tim Kejari Banda Aceh bersama jajaran Satuan Brimob Polda Aceh, menangkap terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa, yang dikenal dengan nama Herman, ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12/2024), setelah melarikan diri dari tahanan pada 26 November 2024 lalu.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri mengatakan, upaya penangkapan bermula dari informasi yang diterima mengenai keberadaan Herman di Kota Langsa.
"Setelah melarikan diri, kami melakukan pencarian intensif dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa di rumah abangnya di Kota Langsa," ujar Suhendri, Sabtu (14/12/2024).
Kejaksaan bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Aceh untuk menangkap terdakwa yang telah melarikan diri selama dua minggu. Dengan mengerahkan tujuh personel, tim Brimob memantau titik-titik persembunyian yang diduga digunakan oleh Herman.
"Terdakwa berpindah-pindah tempat persembunyian. Berdasarkan informasi yang kami dapat, Herman ditemukan di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro," kata Suhendri.
Saat penangkapan, Herman ditemukan bersama keluarga di rumah tersebut. Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh, dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Herman sebelumnya ditangkap pada Juni 2024 di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,5 gram.
Pada persidangan yang digelar sebelum ia melarikan diri, Herman divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia berhasil melarikan diri dengan membobol pintu sel tahanan setelah mendengar vonis dijatuhkan kepadanya.
Kini, terdakwa Herman kembali berada di dalam tahanan narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Banda Aceh terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dengan membawa pelaku penyalahgunaan narkotika ini ke pengadilan. (antara)
Berita Terkait
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Heboh 15 Tahanan di Polresta Samarinda Kabur, Kok Bisa?
-
Heboh Puluhan Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa, Ditjen PAS: Sebagian Sudah Ditangkap
-
Detik-detik Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa
-
1.500 Tahanan Kabur dari Penjara Mozambik Usai Hasil Pilpres Diumumkan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD