SuaraSumut.id - Tim Kejari Banda Aceh bersama jajaran Satuan Brimob Polda Aceh, menangkap terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa, yang dikenal dengan nama Herman, ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12/2024), setelah melarikan diri dari tahanan pada 26 November 2024 lalu.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri mengatakan, upaya penangkapan bermula dari informasi yang diterima mengenai keberadaan Herman di Kota Langsa.
"Setelah melarikan diri, kami melakukan pencarian intensif dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa di rumah abangnya di Kota Langsa," ujar Suhendri, Sabtu (14/12/2024).
Kejaksaan bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Aceh untuk menangkap terdakwa yang telah melarikan diri selama dua minggu. Dengan mengerahkan tujuh personel, tim Brimob memantau titik-titik persembunyian yang diduga digunakan oleh Herman.
"Terdakwa berpindah-pindah tempat persembunyian. Berdasarkan informasi yang kami dapat, Herman ditemukan di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro," kata Suhendri.
Saat penangkapan, Herman ditemukan bersama keluarga di rumah tersebut. Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh, dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Herman sebelumnya ditangkap pada Juni 2024 di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,5 gram.
Pada persidangan yang digelar sebelum ia melarikan diri, Herman divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia berhasil melarikan diri dengan membobol pintu sel tahanan setelah mendengar vonis dijatuhkan kepadanya.
Kini, terdakwa Herman kembali berada di dalam tahanan narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Banda Aceh terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dengan membawa pelaku penyalahgunaan narkotika ini ke pengadilan. (antara)
Berita Terkait
-
Heboh Puluhan Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa, Ditjen PAS: Sebagian Sudah Ditangkap
-
Detik-detik Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa
-
1.500 Tahanan Kabur dari Penjara Mozambik Usai Hasil Pilpres Diumumkan
-
Sosok Kepala Rutan Salemba yang Dinonaktifkan Buntut 7 Tahanannya Kabur
-
Buntut 7 Tahanan Narkoba Kabur, Yusril Perintahkan Kemen Imipas Investigasi Rutan Salemba
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin