SuaraSumut.id - Pelaku berinisial HFN alias N (27) membunuh pelajar SMP yang mayatnya ditemukan dalam karung di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan menjualnya Rp 500 ribu.
"Pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya Rp 500 ribu," kata Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, melansir kabarmedan.com, Selasa (17/12/2024).
Pelaku ditangkap pada Minggu 15 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku bersembunyi di Dusun I Desa Pematangsiantar Tatal, Kecamatan Perbaungan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP serta Pasal 76, 81, dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Niat awalnya pelaku untuk merampas sepeda motor korban muncul saat melihat korban melintas. Ia menghalangi jalan korban menggunakan bambu. Setelah korban berhenti, pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh.
"Awalnya ingin merampas motor dengan menghalangi jalan pakai bambu, setelah korban berhenti pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh," ucapnya.
Pelaku lalu mencekik korban hingga pingsan. Setelah itu. timbul niat pelaku untuk memperkosa korban. Alhasil, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Tak lama, korban terbangun dan membuat pelaku panik. HFN mengambil kain dan membekap korban hingga tewas.
"Saat korban sadar, pelaku membekap korban menggunakan kain yang ada di lokasi hingga tewas," jelasnya.
Tak sampai di situ, pelaku sempat balik ke rumah dan mengambil karung serta tali untuk menyembunyikan mayat korban.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP
-
Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak
-
Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun hingga Pelaku Ditangkap
-
7 Fakta Mencengangkan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun hingga Jasadnya Digiling
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Air di Sejumlah Wilayah Medan-Deli Serdang Mati, Ternyata karena Ini
-
Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional
-
Polisi Gerebek Gudang Pinang Narkoba di Deli Serdang, Sita 3 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi
-
Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026
-
Pria Hina Yesus saat Live TikTok Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama