SuaraSumut.id - Polisi menembak dua gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku bernama Wahyudi (25) dan Yetno (32) berperan sebagai eksekutor curanmor. Polisi juga menangkap dua penadahnya berinisial MAM (45) dan KA (38).
"Kedua pelaku merupakan komplotan Mencirim. Mereka ditangkap di salah satu warung di Jalan Sei Mencirim," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/12/2024).
Saat ditangkap, kata Gidion, kedua pelaku mengaku baru saja selesai menjual sepeda motor di kawasan Jalan Sei Mencirim. Motor itu dijuak kepada N (DPO) dan MAM alias Muslim.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan MAM alias Muslim.
"Di lokasi kita menangkap MAM, sementara N tidak kita temukan. Di sana juga kita dapati belasan unit sepeda motor dan empat unit mobil yang masih akan kita kembangkan," ucapnya.
Gidion meneruskan MAM diketahui merupakan penyandang dana untuk menampung sepeda motor hasil curian.
"MAM ini penyandang dana, Abang kandung dari N," bebernya.
Penadah lainnya yakni KA juga turut diamankan karena membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
"KA ini juga penadah, membeli satu unit sepeda motor dari kedua pelaku," ujarnya.
Penangkapan ini sebagai bentuk penindakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Diimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru, karena aksi curanmor terjadi karena kunci masih tergantung," imbaunya.
Dari keempat pelaku polisi mengamankan barang bukti 14 unit sepeda motor dan 4 unit mobil. Sementara, kedua pelaku yang ditembak mengaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T. Tidak cuma itu, keduanya juga beraksi saat melihat kunci sepeda motor calon korbannya tertinggal.
"Beraksi pakai kunci T, ada juga yang kuncinya tergantung," ucap pelaku Wahyudi.
Pelaku Wahyudi mengatakan ia dan rekannya menjual motor hasil curian mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Ada yang Rp 4,5 juta, ada yang Rp 4,8 juta dan ada yang Rp 5 juta. Saya residivis kasus pencurian pisang di kampung. Teman saya Yetno kasus narkoba," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Sekolah Jadi Medan Perang, Siswa Tembak Guru dan Temannya di Amerika Serikat
-
Tukang Jahit Keliling Nyambi Maling Motor, Komplotan Cianjur Dibekuk di Kalibata
-
Kenapa Tidak Ada RT RW di Medan? Ini Penjelasannya
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Konsumsi BBM di Aceh Diprediksi Naik pada Libur Nataru
-
WN Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi Banda Aceh Gegara Overstay 56 Hari
-
Polda Sumut Raih Penghargaan Terbaik dalam Pengelolaan Barang Milik Negara 2024
-
Tragis! Ibu dan Anak Tertimpa Tembok Roboh di Deli Serdang, 2 Tewas
-
Pembunuh Wanita Tewas dengan Pisau Tertancap di Perut di Deli Serdang Terkapar Ditembak, Begini Motifnya