Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:46 WIB
Polisi tembak dua pelaku curanmor di Medan. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menembak dua gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku bernama Wahyudi (25) dan Yetno (32) berperan sebagai eksekutor curanmor. Polisi juga menangkap dua penadahnya berinisial MAM (45) dan KA (38).

"Kedua pelaku merupakan komplotan Mencirim. Mereka ditangkap di salah satu warung di Jalan Sei Mencirim," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/12/2024).

Saat ditangkap, kata Gidion, kedua pelaku mengaku baru saja selesai menjual sepeda motor di kawasan Jalan Sei Mencirim. Motor itu dijuak kepada N (DPO) dan MAM alias Muslim.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan MAM alias Muslim.

"Di lokasi kita menangkap MAM, sementara N tidak kita temukan. Di sana juga kita dapati belasan unit sepeda motor dan empat unit mobil yang masih akan kita kembangkan," ucapnya.

Gidion meneruskan MAM diketahui merupakan penyandang dana untuk menampung sepeda motor hasil curian.

"MAM ini penyandang dana, Abang kandung dari N," bebernya.

Penadah lainnya yakni KA juga turut diamankan karena membeli sepeda motor hasil curian tersebut.

"KA ini juga penadah, membeli satu unit sepeda motor dari kedua pelaku," ujarnya.

Penangkapan ini sebagai bentuk penindakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Diimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru, karena aksi curanmor terjadi karena kunci masih tergantung," imbaunya.

Dari keempat pelaku polisi mengamankan barang bukti 14 unit sepeda motor dan 4 unit mobil. Sementara, kedua pelaku yang ditembak mengaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T. Tidak cuma itu, keduanya juga beraksi saat melihat kunci sepeda motor calon korbannya tertinggal.

"Beraksi pakai kunci T, ada juga yang kuncinya tergantung," ucap pelaku Wahyudi.

Pelaku Wahyudi mengatakan ia dan rekannya menjual motor hasil curian mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ada yang Rp 4,5 juta, ada yang Rp 4,8 juta dan ada yang Rp 5 juta. Saya residivis kasus pencurian pisang di kampung. Teman saya Yetno kasus narkoba," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More