Suhardiman
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:56 WIB
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat konferensi pers. [dok Polres Madina]

"Tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk

"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Load More