Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:23 WIB
Dua kurir narkoba divonis mati di Pengadilan Negeri Medan. [Dok.Antara]

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah mengajukan banding atau menerima putusan. (antara)

Dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (Antara)

Load More