SuaraSumut.id - Seorang wanita inisial RS (52) ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat di rumahnya di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku adalah ES (27) dan SP (20).
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
"ES ditangkap saat sedang berjalan hendak menjual handphone milik korban. Sementara SP ditangkap di tempat kos-kosannya. Pelaku merupakan tetangga dari korban yang berinisial RS," katanya, Jumat (20/12/2024).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri emas dan handphone korban. Barang berharga korban dijual kepada salah satu toko emas.
"Uang dari hasil penjualan barang milik korban digunakan untuk membayar hutang dan sisanya membeli narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang dan kabel charger handphone.
"Pelaku menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, pelaku mengambil cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban.
"Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban," imbuhnya.
Kedua pelaku juga mengonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas kepolisian, keduanya positif sabu-sabu.
"Hasil dari tes urine terbukti positif," jelasnya.
Pelaku ES dikenakan Pasal 339 Subs Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP. Sementara SP (istrinya) dikenakan Pasal 339 Subs Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 340 subs Pasal 338 dari KUHP Jo Pasal 480 KUHP.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Bobby Nasution Mediasi Masalah Lahan SMAN 5 Pematangsiantar
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Kebakaran Rumah di Paluta Berujung Duka Mendalam, Bocah 4 Tahun Tewas
-
Viral Napi Korupsi Bisa Mampir ke Coffee Shop, Karutan Akui Adanya Pelanggaran SOP