SuaraSumut.id - Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kabupaten Aceh Timur berinisial AD (30) ditangkap Kepolisian Daerah Aceh karena diduga menilap deposito nasabah Rp700 juta. Ia telah ditahan sejak Rabu (18/12) untuk diproses hukum.
Menurut AKBP Supriadi, Kepala Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Aceh, AD bertugas di BSI KCP Indra Makmu, Aceh Timur.
“Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta," kata Supriadi, Jumat (20/12/2024).
Supriadi menyebut perkara ini berawal saat seorang nasabah mendatangi BSI KCP Indra Makmu pada 4 Juni 2024 untuk mencairkan deposito sejumlah Rp700 juta. AD kala itu yang bertugas sebagai customer service bilang ke nasabah tersebut agar deposito dicairkan pada 13 Juni.
Baca Juga: Konsumsi BBM di Aceh Diprediksi Naik pada Libur Nataru
"Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan,” ujar Supriadi.
Nasabah mengikuti saran AD karena sudah kenal lama. Namun, menurut Supriadi, AD justru langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuatnya sendiri atas nama nasabah tersebut.
Selepas menguasai seluruh deposito itu, AD mengalihkan seluruh uangnya ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Pentransferan tersebut memakai kartu ATM yang dicetak atas nama nasabah.
Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatan tersebut kepada Branch Manager atau pimpinan cabang BSI setempat. Karena pengakuan itu, AD lantas diaudit sehingga terungkap bahwa ia mencarikan deposito seorang nasabah Rp700 juta. BSI kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
"AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah,” kata Supriadi.
Baca Juga: WN Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi Banda Aceh Gegara Overstay 56 Hari
AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berita Terkait
-
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
-
KUR BSI 2025: Syarat, Bunga, Cicilan dan Simulasi Pinjaman
-
BSI jadi Bank Pembayar Zakat Terbesar di RI, Serahkan Rp787,5 M Selama 4 Tahun
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Jelang Lebaran, Bos dan Karyawan Garuda (GIAA) Justru Saling Bersitegang
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin
-
Pilu Pasutri di Sergai Rumahnya Roboh Jelang Lebaran, Anggota DPR Maruli Siahaan Datang Membantu
-
Duka Penghujung Ramadan 2025, Balita di Medan Tewas Dianiaya Kekasih Sang Ibu
-
CSR BRI Sentuh Hati Warga Soka: Bantuan Sembako Sambut Nyepi, Pura Bersejarah Direnovasi