SuaraSumut.id - Seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kabupaten Aceh Timur berinisial AD (30) ditangkap Kepolisian Daerah Aceh karena diduga menilap deposito nasabah Rp700 juta. Ia telah ditahan sejak Rabu (18/12) untuk diproses hukum.
Menurut AKBP Supriadi, Kepala Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Aceh, AD bertugas di BSI KCP Indra Makmu, Aceh Timur.
“Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta," kata Supriadi, Jumat (20/12/2024).
Supriadi menyebut perkara ini berawal saat seorang nasabah mendatangi BSI KCP Indra Makmu pada 4 Juni 2024 untuk mencairkan deposito sejumlah Rp700 juta. AD kala itu yang bertugas sebagai customer service bilang ke nasabah tersebut agar deposito dicairkan pada 13 Juni.
"Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan,” ujar Supriadi.
Nasabah mengikuti saran AD karena sudah kenal lama. Namun, menurut Supriadi, AD justru langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuatnya sendiri atas nama nasabah tersebut.
Selepas menguasai seluruh deposito itu, AD mengalihkan seluruh uangnya ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Pentransferan tersebut memakai kartu ATM yang dicetak atas nama nasabah.
Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatan tersebut kepada Branch Manager atau pimpinan cabang BSI setempat. Karena pengakuan itu, AD lantas diaudit sehingga terungkap bahwa ia mencarikan deposito seorang nasabah Rp700 juta. BSI kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
"AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah,” kata Supriadi.
Baca Juga: Konsumsi BBM di Aceh Diprediksi Naik pada Libur Nataru
AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
_________________________________
Kontributor Aceh: Habil Razali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan