SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Raden Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, kemarin. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim melansir Antara, Rabu (25/12/2024).
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Vonis tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024. Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.
Beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakan, sehingga sakit hati dan dendam.
"Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal," kata JPU.
Berita Terkait
-
Rencana 750 Batalyon Teritorial Tuai Penolakan, Peneliti Soroti Ancaman Militerisasi Sipil
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Arafat Nur dan 'Lampuki': Ketika Humor Satir Bertemu dengan Tragedi Kemanusiaan
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Dukung Pembentukan LTSA Sumut
-
Wanita Penjaga Warung di Siantar Tewas Dirampok
-
Benarkah Kabar Purbaya Bakal Dicopot dari Jabatan Menkeu Hari Ini?
-
Tampang 2 Pria Garang di Tembung yang Tendang Wanita Hamil Ditangkap Polisi
-
Dokter Ungkap Pentingnya Kacamata Hitam untuk Bantu Lindungi Mata dari Risiko Tumor