SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Raden Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, kemarin. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim melansir Antara, Rabu (25/12/2024).
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Vonis tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024. Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.
Beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakan, sehingga sakit hati dan dendam.
"Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal," kata JPU.
Berita Terkait
-
Donald Trump Kecam Langkah Joe Biden Menghapus Hukuman Mati bagi Puluhan Narapidana Federal
-
Aceh 20 Tahun Setelah Tsunami: Luka yang Mengering, Damai yang Tumbuh
-
2 Dekade Tsunami Aceh: Lhokseumawe Gelar Penanaman Pohon Massal di Goa Jepang
-
Panduan Perjalanan Darat dari Medan ke Aceh
-
21 Hari Bertahan di Lautan, Martunis Anak Angkat Ronaldo Ungkap Kisah Pilu saat Tsunami Aceh
Terpopuler
- Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
- Koh Dennis Lim Bicara soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Satu Suara dengan Ustaz Felix Siauw
- Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
- Ditanya Target Capaian 2025 oleh Anak 16 Tahun, Jawaban Gibran Tuai Sorotan: Kamu Sudah Bisa Nyoblos?
- Total Kekayaan Fadli Zon, Disebut Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan!
Pilihan
-
Kevin Diks: Aku Kehilangan Jati Diri
-
Shin Tae-yong Punya Buzzer? Sumardji: Saya Gak Bisa Jawab tapi...
-
Review Hello Town, Game Renovasi Toko yang Bikin Ketagihan
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Sembari Tersenyum: Hormati Proses Hukum
-
Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
Terkini
-
Pasutri di Simalungun Ditemukan Tewas Usai Terbawa Luapan Sungai Saat di Rumah
-
Sukacita Natal di Gereja Katedral Medan, Jemaat Diajak Turut Jaga Lingkungan-Bantu Fakir
-
Pencuri Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap, Ini Identitas dan Tampangnya
-
Fakta di Balik Klaim Ransomware BRI: Analisis CISSReC Bongkar Kebohongan
-
Pria Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun Diamankan Warga di Simalungun