Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 27 Desember 2024 | 22:18 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan. [Suara.com/ M.Aribowo]

Hal itu juga sejalan dengan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara dan keluarga Budianto Sitepu ke Polda Sumut. Keluarga Budianto membuat laporan ke Polda Sumut tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Bahkan, pihak keluarga juga membuat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Ipda ID bersama enam personel lainnya.

"Karena itu, proses lanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut, khususnya Bid Propam," ucapnya.

Masih Kapolrestabes mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa patsus.

"Kemudian langkah selanjutnya kami melimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidana," pungkasnya.

Seorang pria di Deli Serdang bernama Budianto Sitepu (42) tewas usai ditangkap polisi, Kamis (26/12/2024) pagi.

Istri korban Dumaria Simangunsong (48) menyampaikan istrinya ditangkap polisi pada Selasa (24/12/2024) malam, gegara diduga bikin onar di sebuah warung di Sunggal, Deli Serdang.

Ia mengatakan aktivitas korban dan teman-temannya yang minum-minum sambil menikmati dentuman musik, membuat resah warga sekitar.

"Tetangga itu marah, karena udah malam mereka masih musik-musikan, diperingati sama yang punya rumah itu tidak dihiraukan mereka," kata Dumaria.

Karena tak digubris, warga lalu melaporkan kepada kerabatnya yang merupakan anggota polisi untuk membantu membubarkan kegiatan minum-minum korban dan temannya.

Load More