SuaraSumut.id - Masyarakat yang ingin menggunakan bus listrik akan dikenakan tarif mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan keputusan Wali Kota Medan Nomor 550/16.K yang ditandatangani oleh Bobby Nasution.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat dua tarif yang ditetapkan, yaitu Rp 5 ribu untuk masyarakat umum dan tarif khusus Rp 3 ribu per sekali jalan.
Hal ini dikatakan disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
"Tarif angkutan perkotaan sebesar Rp 5 ribu untuk penumpang umum. Sedangkan untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif Rp 3 ribu," katanya.
"Sedangkan untuk balita (di bawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis. Untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan," sambungnya.
Registrasi dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.
"Di situ nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa," ucapnya.
Tarif ini berlaku dalam satu system. Artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis.
"Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp 5 ribu untuk umum. Anggap perjalanan kita 45 menit, lalu di situ kita kan turun di lapangan Merdeka. Setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan, otomatis tranksaksi keduanya gratis," ungkapnya.
Ke depannya Dishub Medan akan menetapkan system "One Man One Ticket" atau satu orang satu kartu.
"Jadi ke depan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya," kata Iswar.
Iswar berharap dengan tarif yang tergolong murah masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
"Ini merupakan salah satu upaya dari Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Pesona Kebun Anggur di Bawah Kaki Gunung Sinabung, Bisa PP dari Medan!
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Belum Terbendung, LavAni Kembali Raih Kemenangan atas Medan Falcons
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pria Tewas Dihajar Teman di Simalungun, Diduga Gegara Dituduh Ambil Kunci Motor
-
Lirik Lagu Cita-citaku (Gak Jadi Polisi) yang Ditarik dari Peredaran
-
Ramadan di Medan Tak Pernah Biasa! Ini Hal Unik yang Bisa Ditemui
-
Pria di Karo Cabuli Anak Tetangga, Korban Disembunyikan Dalam Lemari
-
Cara Cetak Bukti Penukaran Uang Baru 2026 BI, Pahami agar Jangan Sampai Lupa