Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 31 Desember 2024 | 13:04 WIB
5 Perampok Truk Minyak di Labusel Ditangkap, 2 Diburu
Kapolres Labusel AKBP Arfin saat konfrensi pers kasus perampokan truk tangki minyak. [dok Polres Labusel]

Pelaku beraksi dengan merental mobil. Mereka lalu bertemu dengan dua pelaku Ilham dan Riko di salah satu rumah makan untuk mengatur strategi.

"Minyak hasil rampokan mereka jual Rp Rp 167 juta. Uang hasil penjualan lalu dibagi, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," cetusnya.

Pelaku Subandi alias Bandit merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan tindak pidana pertolongan jahat pada 2014 serta 2016.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Load More