SuaraSumut.id - Maridin Marpaung, mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea divonis empat tahun penjara. Ia terbukti bersalah karena menilap atau korupsi dana BOS tahun ajaran 2019-2021.
"Menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Maridin Marpaung, kata hakim ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar denda uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 200 juta lebih.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Namun, apabila terdakwa Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.
Sementara terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Tagor Simangunsong selaku mantan Bendahara BOS SMK Pembaharuan Porsea dan Dotor Marpaung selaku mantan Operator Dapodik masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar masing-masing uang pengganti sebesar Rp41 juta subsider 6 bulan penjara.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya pada program pendidikan terutama dana BOS.
"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," jelasnya, melansir Antara.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Cabjari Toba Samosir di Porsea untuk menyatakan sikap, apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan