Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 31 Desember 2024 | 14:55 WIB
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza merilis pengungkapan kasus judi online. [dok Polres Labusel]

SuaraSumut.id - Petugas Satreskrim Polres Labusel membongkar praktik judi online di warung internet (warnet) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap penjual chip dan pemain judi online. Warnet itu berada di Pasar Inpres Kecamatan, Kota Pinang.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya praktik judi online di warnet tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat 20 Desember 2024. Di sana petugas mendapati seorang pria inisial ZN (30) sedang membuka situs judi online.

Ketika diinterogasi, ZN mengaku membeli chip untuk dapat bermain judi online dari ALS alias A (20).

"ZN mengaku untuk bermain judi Higgs Domino Island terlebih dahulu mengisi saldo chip dari ALS," katanya, Senin (31/12/2024).

Petugas kemudian menangkap ALS. Pelaku mengaku menjual chip Higgs Domino Island kepada pemain dengan harga 1B (1000 M) Rp 65 ribu.

"ALS mengaku membeli saldo chip dari pemain Rp 55 ribu dan menjualnya Rp 65 ribu," jelasnya.

Petugas turut menyita barang bukti tiga unit komputer, tiga CPU, dua keyboard, tiga mouse dan uang tunai Rp 56 ribu.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.

Load More