SuaraSumut.id - Penasehat hukum (PH) Erika Tresia Siringo-ringo, Leo Fernando Zai mengaku kecewa dengan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan atas terdakwa oknum ASN Dinkes Medan berinisial DM (46) bersama kakaknya RM Marpaung (50).
Sebab, sidang tersebut dua kali ditunda dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan). Teranyar, sidang yang seyogyanya digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (8/1/2025), ditunda dengan alasan terdakwa DM sakit hingga opname.
"Kami sebagai PH korban kecewa karena sidang ini sudah diundur dua kali. Kali ini dengan alasan sakit. Bahwa kuasa hukum terdakwa tadi menyampaikan DM sakit dari tanggal tiga sampai sekarang. Boleh saja itu hak terdakwa, tapi jangan jadi alasan atau sebuah kabar yang tidak pasti. Kita enggak tau pasti terdakwa benar sakit atau enggak," kata Leo didampingi Joshua Simatupang dari Kantor Law Firm Drs and Partner.
Dirinya berharap dari PN Medan ada alasan terkait penahanan. Menurut Leo, berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
"Kedua terdakwa dijerat dengan pengeroyokan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Dengan dasar Pasal 170, seharusnya kedua terdakwa ditahan. Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," ujar Leo.
Dirnya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Nani Sukmawati agar memberikan seadil-adilnya bagi pihak korban. Leo menyampaikan jangan ada bahasa keluarga di dalam proses hukum.
"Karena ada azas semua orang di mata hukum. Jadi tidak ada perbedaan," ungkapnya.
Sementara itu, Joshua Simatupang menilai dalam perkara ini kurang transparansi. Ia meminta kepada PN Medan agar menjalankan azas yang ada, jangan ada yang ditutupi supaya korban mendapatkan keadilan.
Diketahui, sidang pembacaan eksepsi pertama kali ditunda pada Rabu (16/12/2024). Saat itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa belum menyelesaikan eksepsinya.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis
-
Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!
-
Bukan Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Tegaskan Betrand Peto Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan
-
Pria Penendang Wanita di Senayan City Bakal Diperiksa Kejiwaan
-
Perempuan yang Ditendang Pria di Mal Senayan City Alami Trauma Psikis
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan