SuaraSumut.id - Penasehat hukum (PH) Erika Tresia Siringo-ringo, Leo Fernando Zai mengaku kecewa dengan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan atas terdakwa oknum ASN Dinkes Medan berinisial DM (46) bersama kakaknya RM Marpaung (50).
Sebab, sidang tersebut dua kali ditunda dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan). Teranyar, sidang yang seyogyanya digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (8/1/2025), ditunda dengan alasan terdakwa DM sakit hingga opname.
"Kami sebagai PH korban kecewa karena sidang ini sudah diundur dua kali. Kali ini dengan alasan sakit. Bahwa kuasa hukum terdakwa tadi menyampaikan DM sakit dari tanggal tiga sampai sekarang. Boleh saja itu hak terdakwa, tapi jangan jadi alasan atau sebuah kabar yang tidak pasti. Kita enggak tau pasti terdakwa benar sakit atau enggak," kata Leo didampingi Joshua Simatupang dari Kantor Law Firm Drs and Partner.
Dirinya berharap dari PN Medan ada alasan terkait penahanan. Menurut Leo, berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
"Kedua terdakwa dijerat dengan pengeroyokan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Dengan dasar Pasal 170, seharusnya kedua terdakwa ditahan. Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," ujar Leo.
Dirnya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Nani Sukmawati agar memberikan seadil-adilnya bagi pihak korban. Leo menyampaikan jangan ada bahasa keluarga di dalam proses hukum.
"Karena ada azas semua orang di mata hukum. Jadi tidak ada perbedaan," ungkapnya.
Sementara itu, Joshua Simatupang menilai dalam perkara ini kurang transparansi. Ia meminta kepada PN Medan agar menjalankan azas yang ada, jangan ada yang ditutupi supaya korban mendapatkan keadilan.
Diketahui, sidang pembacaan eksepsi pertama kali ditunda pada Rabu (16/12/2024). Saat itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa belum menyelesaikan eksepsinya.
Berita Terkait
-
Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal
-
Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan
-
Karakter di Film Ozora sampai Terbawa ke Rumah, Chicco Jerikho Sering Menangis
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar