SuaraSumut.id - Penasehat hukum (PH) Erika Tresia Siringo-ringo, Leo Fernando Zai mengaku kecewa dengan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan atas terdakwa oknum ASN Dinkes Medan berinisial DM (46) bersama kakaknya RM Marpaung (50).
Sebab, sidang tersebut dua kali ditunda dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan). Teranyar, sidang yang seyogyanya digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (8/1/2025), ditunda dengan alasan terdakwa DM sakit hingga opname.
"Kami sebagai PH korban kecewa karena sidang ini sudah diundur dua kali. Kali ini dengan alasan sakit. Bahwa kuasa hukum terdakwa tadi menyampaikan DM sakit dari tanggal tiga sampai sekarang. Boleh saja itu hak terdakwa, tapi jangan jadi alasan atau sebuah kabar yang tidak pasti. Kita enggak tau pasti terdakwa benar sakit atau enggak," kata Leo didampingi Joshua Simatupang dari Kantor Law Firm Drs and Partner.
Dirinya berharap dari PN Medan ada alasan terkait penahanan. Menurut Leo, berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
"Kedua terdakwa dijerat dengan pengeroyokan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Dengan dasar Pasal 170, seharusnya kedua terdakwa ditahan. Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," ujar Leo.
Dirnya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Nani Sukmawati agar memberikan seadil-adilnya bagi pihak korban. Leo menyampaikan jangan ada bahasa keluarga di dalam proses hukum.
"Karena ada azas semua orang di mata hukum. Jadi tidak ada perbedaan," ungkapnya.
Sementara itu, Joshua Simatupang menilai dalam perkara ini kurang transparansi. Ia meminta kepada PN Medan agar menjalankan azas yang ada, jangan ada yang ditutupi supaya korban mendapatkan keadilan.
Diketahui, sidang pembacaan eksepsi pertama kali ditunda pada Rabu (16/12/2024). Saat itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa belum menyelesaikan eksepsinya.
Berita Terkait
-
Barbar! Viral Pejabat di Halmahera Barat Membabi Buta Gebuki Warga Diduga Tak Sudi Kantor Didemo
-
Heboh Pengeroyokan di Pluit, Korban Ditelanjangi di Depan Umum, Pelaku Satu Keluarga
-
Info Wak! Ini Daftar Jalan Rawan Begal di Medan, Pengendara Diimbau Waspada
-
4 Menu Bakar-bakar Menunggah Selera untuk Acara Malam Tahun Baru
-
Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Duduki Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut: Koruptor Dimaafkan, Pejabat Dimewahkan!
Terpopuler
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
- Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
Pilihan
-
KKP Murka Ada Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2: Rezim Untuk Menguasai Perairan Muncul
-
Putra Shin Tae-yong Mencak-mencak, Arya Sinulingga: Tanya Bapakmu!
-
Deddy Corbuzier: Ada Pihak-pihak Minta Podcast Shin Tae-yong Diedit
-
Ragnar Oratmangoen: Tetap Dukung Timnas Belanda!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Januari 2025
Terkini
-
Aceh Terima Kuota Haji 4.378 Jamaah untuk 2025, 219 Diantaranya Lansia
-
Eks Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman
-
Ekspor Karet Sumut Capai 23.467 Ton pada Desember 2024
-
IRT yang Laporkan Kasus Penelantaran Anak Bawa Kado ke Polrestabes Medan
-
3 Begal Bersajam Ditangkap Usai Rampok Motor Warga di Kebun Tebu Deli Serdang