SuaraSumut.id - Penasehat hukum (PH) Erika Tresia Siringo-ringo, Leo Fernando Zai mengaku kecewa dengan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan atas terdakwa oknum ASN Dinkes Medan berinisial DM (46) bersama kakaknya RM Marpaung (50).
Sebab, sidang tersebut dua kali ditunda dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan). Teranyar, sidang yang seyogyanya digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (8/1/2025), ditunda dengan alasan terdakwa DM sakit hingga opname.
"Kami sebagai PH korban kecewa karena sidang ini sudah diundur dua kali. Kali ini dengan alasan sakit. Bahwa kuasa hukum terdakwa tadi menyampaikan DM sakit dari tanggal tiga sampai sekarang. Boleh saja itu hak terdakwa, tapi jangan jadi alasan atau sebuah kabar yang tidak pasti. Kita enggak tau pasti terdakwa benar sakit atau enggak," kata Leo didampingi Joshua Simatupang dari Kantor Law Firm Drs and Partner.
Dirinya berharap dari PN Medan ada alasan terkait penahanan. Menurut Leo, berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
"Kedua terdakwa dijerat dengan pengeroyokan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Dengan dasar Pasal 170, seharusnya kedua terdakwa ditahan. Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," ujar Leo.
Dirnya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Nani Sukmawati agar memberikan seadil-adilnya bagi pihak korban. Leo menyampaikan jangan ada bahasa keluarga di dalam proses hukum.
"Karena ada azas semua orang di mata hukum. Jadi tidak ada perbedaan," ungkapnya.
Sementara itu, Joshua Simatupang menilai dalam perkara ini kurang transparansi. Ia meminta kepada PN Medan agar menjalankan azas yang ada, jangan ada yang ditutupi supaya korban mendapatkan keadilan.
Diketahui, sidang pembacaan eksepsi pertama kali ditunda pada Rabu (16/12/2024). Saat itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa belum menyelesaikan eksepsinya.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana