SuaraSumut.id - Penasehat hukum (PH) Erika Tresia Siringo-ringo, Leo Fernando Zai mengaku kecewa dengan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan atas terdakwa oknum ASN Dinkes Medan berinisial DM (46) bersama kakaknya RM Marpaung (50).
Sebab, sidang tersebut dua kali ditunda dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan). Teranyar, sidang yang seyogyanya digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (8/1/2025), ditunda dengan alasan terdakwa DM sakit hingga opname.
"Kami sebagai PH korban kecewa karena sidang ini sudah diundur dua kali. Kali ini dengan alasan sakit. Bahwa kuasa hukum terdakwa tadi menyampaikan DM sakit dari tanggal tiga sampai sekarang. Boleh saja itu hak terdakwa, tapi jangan jadi alasan atau sebuah kabar yang tidak pasti. Kita enggak tau pasti terdakwa benar sakit atau enggak," kata Leo didampingi Joshua Simatupang dari Kantor Law Firm Drs and Partner.
Dirinya berharap dari PN Medan ada alasan terkait penahanan. Menurut Leo, berdasarkan Pasal 22 KUHAP, seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
"Kedua terdakwa dijerat dengan pengeroyokan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Dengan dasar Pasal 170, seharusnya kedua terdakwa ditahan. Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," ujar Leo.
Dirnya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Nani Sukmawati agar memberikan seadil-adilnya bagi pihak korban. Leo menyampaikan jangan ada bahasa keluarga di dalam proses hukum.
"Karena ada azas semua orang di mata hukum. Jadi tidak ada perbedaan," ungkapnya.
Sementara itu, Joshua Simatupang menilai dalam perkara ini kurang transparansi. Ia meminta kepada PN Medan agar menjalankan azas yang ada, jangan ada yang ditutupi supaya korban mendapatkan keadilan.
Diketahui, sidang pembacaan eksepsi pertama kali ditunda pada Rabu (16/12/2024). Saat itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa belum menyelesaikan eksepsinya.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja