Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 13 Januari 2025 | 22:57 WIB
Marsaulina Siagian (51). [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang supplier makanan bernama Marsaulina Siagian (51) menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan pemilik salah satu hotel di Medan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak Mei 2024 silam, namun proses hukumnya dirasa korban berjalan lambat.

"Saya bermohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan terhadap saya," katanya, Senin (13/1/2025).

Marsaulina mengatakan kasus dugaan penipuan terhadapnya berawal saat menjadi supplier makanan ke salah satu hotel bintang empat.
Namun pemilik hotel tak kunjung membayar kontrak makanan hingga sebesar Rp 2,6 miliar.

"Awalnya ia (JPLL-red) membayar dengan menggunakan giro. Tapi saat hendak dicairkan tak bisa," ujar Marsaulina.

Merasa ditipu, korban meminta terlapor membayar melalui cek. Dan permintaan tersebut dipenuhi JPLL dengan memberikan sebanyak 23 cek.

Lagi-lagi, cek tersebut tak bisa dicairkan ke bank. Kesal merasa ditipu, korban akhirnya mengadukan JPLL ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1374/V/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 13 Mei 2024.

Diakui korban, sempat dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, namun mediasi tersebut tak dihadiri terlapor hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Ia (terlapor) pernah menawarkan dua rumah kepada saya tapi saya tak mau. Aku hanya butuh uang," ucapnya.

Setelah mediasi, hingga saat ini kasus tersebut masih jalan di tempat.

"Jupernya selalu bilang sama saya penanganannya akan dipercepat, tapi hingga kini SPDP belum keluar," jelas korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini belum mau memberikan penjelasan.

Load More