Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:27 WIB
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira. [dok Polda Riau]

SuaraSumut.id - Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 53,60 kg sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari empat orang diduga kurir.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan akan ada pengiriman narkoba jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Kamis 9 Januari 2025.

"Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial ES (33), SAP (30), S (31)," kata Putu dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Petugas kemudian menggeledah kendaraan yang dipakai pelaku. Di sana petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus pil ekstasi.

Pelaku mengaku barang didapat dari seseorang berinisial I yang kini dalam penyelidikan. Barang haram itu akan diantarkan kepada seseorang berinisial SH (35).

"Petugas lalu melakukan pengembangan untuk menangkap SH," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

SH sendiri ditangkap di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. SH mengaku diperintah oleh IW untuk menjemput narkoba tersebut.

Barang bukti narkoba yang disita. [tangkapan layar/ dok Polda Riau]

"Untuk pemasok narkoba I dan pengendali W masih dalam pengejaran," jelas mantan Kapolres Asahan tersebut.

Saat ini keempat pelaku ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," kata Putu.

Load More