SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Begini respons Bobby Nasution soal putusan MK itu.
Bobby mengaku telah menerima informasi soal putusan itu. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya.
"Ya kita tetap ikuti, tadi juga tim pemenangan sudah dikabari KPU. Baru dinfoin via telpon saja, belum secara surat menyurat," kata Bobby Nasution di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).
Informasi dari Tim Pemenangan, kata Bobby, KPU Sumut bakal melaksanakan pleno Rabu 5 Februari 2025.
"Nanti Insya Allah, besok ada pleno (dengan KPU)," ujarnya.
Dengan adanya putusan MK ini, maka program-program yang diusung Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut bisa berjalan dengan optimal.
"Program-program yang kita usung bisa dijalankan dengan optimal," ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu ini mengaku berkeinginan bertemu dengan rivalnya, Edy Rahmayadi. Hal itu untuk mendapat saran dan masukan dalam membangun Sumut.
"Keinginan pribadi pasti ada, sama-sama perlu masukan perlu saran juga dari seluruh yang pernah membangun Sumatera Utara dari gubernur-gubernur sebelumnya, pasti saya ingin dapat masukan saran dan pembelajaran," kata Edy.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam perkara Pilgub Sumut 2024.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. KPU juga telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS).
"Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, hal itu bukan kesalahan/kelalaian termohon. Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Guntur juga membacakan pertimbangan MK terhadap tudingan soal keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya. Ia mengatakan pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.
Selain itu, MK menilai rotasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
MK memutuskan jika perkara Pilgub Sumut tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. MK tidak menerima gugatan tersebut.
Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," kata Suhartoyo.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
-
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
-
Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dibarengi dengan yang Gugatan Ditolak, Mendagri: Permintaan Prabowo
Terpopuler
- Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
- Blak-blakan Sindir Gibran Malas Membaca, Inayah Wahid: Kenapa Bapak Gak Menjadikan Aku Wapres?
- Hadiri Pernikahan Cucu JK, Kondisi Kesehatan Annisa Pohan Bikin Khawatir
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
- Rutinitas Ruben Onsu sebelum Dikabarkan Mualaf Buat Irfan Hakim Heran: Lu Nggak Salat Subuh Kan?
Pilihan
-
BYD Akan Luncurkan Mobil Baru di IIMS 2025, Sealion 7 atau Atto 2?
-
Demo Dosen di Semarang, Tukin Tak Dibayar, Bentuk Kezaliman
-
Toyota Akan Luncurkan 3 Mobil di IIMS 2025, Ada Veloz Hybrid?
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Grojogan Sewu Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai
Terkini
-
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK
-
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji
-
MK Putuskan Tolak Gugatan Pilgub Sumut, Bobby Nasution Ingin Bertemu Edy Rahmayadi
-
Bulog Sumut Bilang Stok Gula Mencapai 1.000 Ton
-
Libur Panjang Akhir Januari 2025, Bandara Kualanamu Layani 192.197 Penumpang