SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Begini respons Bobby Nasution soal putusan MK itu.
Bobby mengaku telah menerima informasi soal putusan itu. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya.
"Ya kita tetap ikuti, tadi juga tim pemenangan sudah dikabari KPU. Baru dinfoin via telpon saja, belum secara surat menyurat," kata Bobby Nasution di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).
Informasi dari Tim Pemenangan, kata Bobby, KPU Sumut bakal melaksanakan pleno Rabu 5 Februari 2025.
"Nanti Insya Allah, besok ada pleno (dengan KPU)," ujarnya.
Dengan adanya putusan MK ini, maka program-program yang diusung Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut bisa berjalan dengan optimal.
"Program-program yang kita usung bisa dijalankan dengan optimal," ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu ini mengaku berkeinginan bertemu dengan rivalnya, Edy Rahmayadi. Hal itu untuk mendapat saran dan masukan dalam membangun Sumut.
"Keinginan pribadi pasti ada, sama-sama perlu masukan perlu saran juga dari seluruh yang pernah membangun Sumatera Utara dari gubernur-gubernur sebelumnya, pasti saya ingin dapat masukan saran dan pembelajaran," kata Edy.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam perkara Pilgub Sumut 2024.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. KPU juga telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS).
"Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, hal itu bukan kesalahan/kelalaian termohon. Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Guntur juga membacakan pertimbangan MK terhadap tudingan soal keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya. Ia mengatakan pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.
Berita Terkait
-
Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang
-
Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah
-
MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana
-
Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini
-
Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026
-
Pria di Labura Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kebun Sawit
-
Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya