SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Begini respons Bobby Nasution soal putusan MK itu.
Bobby mengaku telah menerima informasi soal putusan itu. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya.
"Ya kita tetap ikuti, tadi juga tim pemenangan sudah dikabari KPU. Baru dinfoin via telpon saja, belum secara surat menyurat," kata Bobby Nasution di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).
Informasi dari Tim Pemenangan, kata Bobby, KPU Sumut bakal melaksanakan pleno Rabu 5 Februari 2025.
"Nanti Insya Allah, besok ada pleno (dengan KPU)," ujarnya.
Dengan adanya putusan MK ini, maka program-program yang diusung Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut bisa berjalan dengan optimal.
"Program-program yang kita usung bisa dijalankan dengan optimal," ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu ini mengaku berkeinginan bertemu dengan rivalnya, Edy Rahmayadi. Hal itu untuk mendapat saran dan masukan dalam membangun Sumut.
"Keinginan pribadi pasti ada, sama-sama perlu masukan perlu saran juga dari seluruh yang pernah membangun Sumatera Utara dari gubernur-gubernur sebelumnya, pasti saya ingin dapat masukan saran dan pembelajaran," kata Edy.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam perkara Pilgub Sumut 2024.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. KPU juga telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS).
"Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, hal itu bukan kesalahan/kelalaian termohon. Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Guntur juga membacakan pertimbangan MK terhadap tudingan soal keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya. Ia mengatakan pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh