SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Juru bicara Tim Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan kalau pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
"Seluruh gugatan kita ditolak, itu berarti tidak ada lagi sidang lanjutan yang kita harapkan untuk melakukan pemeriksaan alat-alat bukti dan saksi di depan pengadilan kan gitu," katanya ketika dihubungi SuaraSumut.id, Selasa (4/2/2025).
"Terkait putusan itu kita tentu sebagai peserta Pilkada harus menghormati karena dia final dan mengikat. Tentu tidak ada lagi yang bisa kita lakukan melalui Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Meski begitu, Sutrisno menyampaikan kalau pihaknya tetap mencatat buruknya sistem Pilkada serentak.
"Catatan kita yang pertama begini ini menjadi bukti buruknya Pilkada serentak yakni tidak memperkirakan adanya gugatan MK secara masif," ujarnya.
Sutrisno mencontohkan seandainya 38 gubernur dan 400-an kabupaten kota kalau semuanya menggugat maka tentu pendalaman terhadap semua materi itu tidak akan terpenuhi.
"Yang kedua, (MK) punya 45 hari sejak didaftarkan harus selesai, sehingga hanya buka sampulnya saja tidak ada lagi kesempatan mereka untuk mendalami materi-materi," ungkapnya.
Terakhir yang menjadi catatan, kata Sutrisno, adalah buruknya sistem Pilkada serentak antara Pilgub dan Pilkada Kabupaten Kota.
"Pilkada Gubernur harus ada perbedaan khusus karena mencakup semua kabupaten. Kalau Pilkada Gubernur sudah masuk ke dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Harusnya dia harus sampai ke pendalaman pemeriksaan saksi-saksi itu, karena kita harus menguji apa betul terjadi kecurangan yang TSM," imbuhnya.
Di samping itu, Sutrisno menegaskan pihaknya menghormati putusan MK.
"Mahkamah Konstitusi dengan semua kewenangan dan semua beban-bebannya telah memutuskan dan itu harus kita hormati," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP
-
MK Ketok Palu 20 Putusan Hari Ini: Ada Gugatan Tiang Listrik PLN hingga Nasib UU PPRT
-
Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun
-
Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional
-
Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
SIPEF dan KIS Bangun Pabrik BioCNG di Simalungun, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
-
Imigrasi Kualanamu Pastikan Kelompok Rentan Mendapat Akses Layanan Paspor yang Setara
-
Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki
-
Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan
-
Tembok Basah Padahal Tidak Hujan? Coba Cek Kondisi AC