SuaraSumut.id - Seorang dukun bernama Dimas Pujianto (98) melecehkan dua remaja laki-laki di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).
Dimas pun mendapat 'salam olahraga' dari warga atas perbuatannya. Salam olahraga merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan seseorang dipukuli. Selanjutnya, dukun cabul tersebut diserahkan ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, terhadap yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafruddin ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (5/2/2025).
Dalam aksinya, kata Syafruddin, pelaku melecehkan dua remaja berinisial DAS (14) dan RS (13) dengan modus untuk pengobatan alternatif.
Dimas yang tinggal bersama salah seorang warga bernama Kakek Mario, meminta dicarikan anak yang bisa azan dan salat dengan modus penyempurnaan pengobatan.
Kakek Mario yang tak curiga lalu meminta korban RS untuk datang ke rumah, pada Jumat (31/1/2025) malam. Rumah RS sendiri berdekatan dengan rumah Kakek Mario.
Setelah bertemu, pelaku meminta RS untuk tidur di dalam kamar. Tak lama berselang, korban tersadar dan melihat lampu kamar telah mati. Selain itu, korban juga merasa ada yang memeluknya dan meraba kemaluannya.
"Korban sempat melawan ingin keluar rumah, tapi tidak bisa karena terkunci," ucapnya.
Pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban akhirnya keluar dari rumah setelah permisi untuk berangkat sekolah.
"Pelaku memberikan uang Rp 50 ribu untuk uang tutup mulut," ujarnya.
Karena korban RS melawan, pelaku akhirnya meminta Kakek Mario untuk mencari anak laki-laki yang lain dengan modus yang sama untuk 'penyempurnaan obat'.
Pelaku beralasan bahwa korban RS tidak bisa azan dan salat sebagai syarat untuk 'penyempurnaan obat'. Kakek Mario lalu mencari anak laki-laki lainnya dan bertemulah korban DAS.
Syafruddin menyampaikan korban DAS lalu menginap di rumah Kakek Mario bersama dengan pelaku, pada Sabtu malam.
"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap DAS," ungkapnya.
Usai menyampaikan hasrat bejatnya, pelaku lalu memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 40 ribu.
"Orang tua DAS curiga setelah diingatkan warga lalu datang ke rumah pelaku," jelasnya.
Hingga akhirnya, korban DAS mengakui kalau ia telah mendapatkan tindak pelecehan sebanyak dua kali oleh dukun cabul tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan UU perlindungan anak," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK
-
Pemilik Arena Bermain Anak di Skotlandia Dihukum 25 Tahun Penjara atas Kepemilikan Materi Pelecehan Anak
-
Hiasan Kepala Dukun Usia 9.000 Tahun Ungkap Kisah Tragis, Infeksi Gigi Akhiri Ritual Mistis
-
Viral Momen Agus Buntung Turun dari Mobil Tahanan, Gaya bak Artis Sapa Fans sampai Beri Sambutan
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Pentingnya Kemenangan Timnas Indonesia U-20 di Laga Pertama Piala Asia
-
Bocor! Komposisi Pemain Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert Lawan Australia
-
Jersey Baru Timnas Indonesia, Indra Sjafri: Nggak Mikir!
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
Terkini
-
Dukun Cabul di Labura Dapat Salam Olahraga dari Warga Usai Lecehkan Remaja Laki-laki, Modus Pengobatan
-
Bea Cukai Apresiasi Kapolres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran Pita Cukai Rokok Palsu
-
eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
-
Badan Pengelola Geopark Toba 2025-2030 Dilantik, Gito Pardede: Komposisi Kepengurusan Bagus dari Seleksi yang Ketat
-
Gugatan Pilgub Sumut Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Hasil Putusan MK