Suhardiman
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:17 WIB
Ilustrasi dukun. [Digtara.com]

SuaraSumut.id - Seorang dukun bernama Dimas Pujianto (98) melecehkan dua remaja laki-laki di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).

Dimas pun mendapat 'salam olahraga' dari warga atas perbuatannya. Salam olahraga merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan seseorang dipukuli. Selanjutnya, dukun cabul tersebut diserahkan ke kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Benar, terhadap yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafruddin ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (5/2/2025).

Dalam aksinya, kata Syafruddin, pelaku melecehkan dua remaja berinisial DAS (14) dan RS (13) dengan modus untuk pengobatan alternatif.

Dimas yang tinggal bersama salah seorang warga bernama Kakek Mario, meminta dicarikan anak yang bisa azan dan salat dengan modus penyempurnaan pengobatan.

Kakek Mario yang tak curiga lalu meminta korban RS untuk datang ke rumah, pada Jumat (31/1/2025) malam. Rumah RS sendiri berdekatan dengan rumah Kakek Mario.

Setelah bertemu, pelaku meminta RS untuk tidur di dalam kamar. Tak lama berselang, korban tersadar dan melihat lampu kamar telah mati. Selain itu, korban juga merasa ada yang memeluknya dan meraba kemaluannya.

"Korban sempat melawan ingin keluar rumah, tapi tidak bisa karena terkunci," ucapnya.

Pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, korban akhirnya keluar dari rumah setelah permisi untuk berangkat sekolah.

"Pelaku memberikan uang Rp 50 ribu untuk uang tutup mulut," ujarnya.

Karena korban RS melawan, pelaku akhirnya meminta Kakek Mario untuk mencari anak laki-laki yang lain dengan modus yang sama untuk 'penyempurnaan obat'.

Pelaku beralasan bahwa korban RS tidak bisa azan dan salat sebagai syarat untuk 'penyempurnaan obat'. Kakek Mario lalu mencari anak laki-laki lainnya dan bertemulah korban DAS.

Syafruddin menyampaikan korban DAS lalu menginap di rumah Kakek Mario bersama dengan pelaku, pada Sabtu malam.

"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap DAS," ungkapnya.

Usai menyampaikan hasrat bejatnya, pelaku lalu memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 40 ribu.

"Orang tua DAS curiga setelah diingatkan warga lalu datang ke rumah pelaku," jelasnya.

Hingga akhirnya, korban DAS mengakui kalau ia telah mendapatkan tindak pelecehan sebanyak dua kali oleh dukun cabul tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan UU perlindungan anak," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More