Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:35 WIB
Ilustrasi Penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Empat warga Aceh ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 135 kilogram sabu disita dari para pelaku. Keempat pelaku berinisial I, F, E, dan M. Mereka ditangkap pada 7 Februari 2025 di Lhokseumawe, Aceh.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari.

"Modus dalam penyelundupan dengan cara melansir sabu menggunakan kapal penangkap ikan," katanya, melansir Antara, Rabu (12/2/2025).

Leni mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkoba menggunakan kapal penangkap ikan.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kapal akan bersandar di kawasan Ulee Rubek, Kabupaten Aceh Utara hingga Ujong Blang, Kota Lhokseumawe.

Kemudian, tim menemukan kapal yang dicurigai tersebut di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti. Dari kapal itu diamankan tujuh karung berisi sabu dengan total mencapai 135 kilogram.

"Para pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk hukum lebihan lanjut," katanya.

Load More