SuaraSumut.id - Kabar baik bagi warga Banda Aceh. Kini memperpanjang STNK 5 tahuhan dapat dilakukan di mobil Samsat Keliling. Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya meluncur Samsat Drive Thru dan peningkatan layanan Samsat Keliling.
"Layanan Samsat Drive Thru dan layanan keliling merupakan solusi dan inovasi serta kemudahan kepada masyarakat mengurus kelengkapan administrasi kendaraan bermotor," katanya, melansir Antara, Jumat (14/2/2025).
Selama ini perpanjangan STNK serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan secara konvensional. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor mendatangi kantor samsat serta mengurus semua prosesnya.
Namun, dengan layanan Samsat Drive Thru, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan serta memperpanjang STNK lima tahunan tanpa harus ke kantor samsat
Kemudahan lainnya dari layanan ini adalah proses transaksi hanya tiga menit. Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan metode konvensional.
"Tanpa antre panjang, cukup melalui jalur khusus dan transaksi langsung dilakukan dari dalam kendaraan. Pelayanan minim interaksi langsung, cocok bagi masyarakat yang mengutamakan kepraktisan," katanya.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Saumi Elfiza mengharapkan dengan Samsat Drive Thru dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka.
"Kami terus bersinergi dengan Ditlantas Polda Aceh agar layanan pajak kendaraan semakin mudah diakses. Dengan hadirnya Samsat Drive Thru dan layanan keliling perpanjangan STNK, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus administrasi kendaraan mereka tanpa kendala," katanya.
Berita Terkait
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Persiraja Banda Aceh Kembali Gagal Menang di Kandang, Pelatih Minta Maaf
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR