SuaraSumut.id - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Sumatera Utara (Gapki Sumut) mengingatkan beberapa ancaman negatif dari dampak Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024.
Perda nomor 7 tahun 2024 itu antara lain berisi larangan kendaraan barang umum yang melintasi jalan daerah di kabupaten itu dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas dari 8.000 kilogram atau setara dengan 8 ton.
"Salah satu dampaknya adalah bertambah mahalnya ongkos/biaya angkut TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang akhirnya membuat harga TBS itu semakin mahal," ujar Ketua Gapki Sumut, Timbas Prasad Ginting, Senin (17/2/2025).
Selain berdampak pada ongkos angkut yang bertambah mahal, Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 itu juga akan menimbulkan peningkatan jumlah kenderaan truk yang melintas di daerah itu
Jika biasanya TBS hasil panen bisa sekali atau dua kali angkut, maka dengan perda itu, buah sawit itu harus diangkut beberapa kali.
"Artinya volume lalulintas kenderaan truk semakin banyak/padat dan itu bukan hanya menimbulkan kemacetan dan bahaya kecelakaan tabrakan. Tetapi juga rentan membuat jalan semakin rusak," ujar Timbas.
Perda itu juga bisa nenuai konflik antara pengusaha dan buruh bongkar muat. Kalau muatan sedikit, tentunya pembayaran upah bongkar/muat TBS dari truk dikurangi dan belum tentu pekerja bersedia dikurangi upahnya.
"Sangat sulit pengusaha termasuk petani memenuhi aturan Perda nomor 7 tahun 2024. Perda itu diharapkan dievaluasi," ungkapnya.
Apalagi, kata Timbas, Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu daerah sentra produksi sawit Sumut. Harga TBS yang bertambah mahal, otomatis juga mendorong kenaikan harga produk turunannya khusus minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Saat ini saja, katanya, harga minyak goreng sudah dikeluhkan masyarakat.
"Belum lagi kalau bicara soal persaingan di dunia internasional. Kalau harga TBS mahal, harga CPO dan produk turunan asal Sumut tidak bisa bersaing di pasar internasional," jelasnya.
Gapki berharap Pemkab Labuhanbatu mempertimbangkan kembali Perda nomor 7 tahun 2024. Termasuk ke depannya mempertimbangkan peningkatan kualitas jalan sesuai dengan kapasitas daerahnya sebagai produsen hasil perkebunan.
"Pemkab Labuhanbatu mungkin bisa menggunakan dana bagi hasil perkebunan sawit yang sudah dikucurkan untuk membantu biaya perbaikan maupun peningkatan kualitas jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!
-
Melihat Peran Perempuan Jadi Petani Sawit
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
B50 Digenjot untuk Energi, Mengapa Dikhawatirkan Picu Deforestasi dan Harga Pangan?
-
Viral, Tiga Anak Dikutuk Ayahnya yang Sakit Usai Diduga Gelapkan Uang Kebun Sawit
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran
-
Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati