SuaraSumut.id - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Sumatera Utara (Gapki Sumut) mengingatkan beberapa ancaman negatif dari dampak Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024.
Perda nomor 7 tahun 2024 itu antara lain berisi larangan kendaraan barang umum yang melintasi jalan daerah di kabupaten itu dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas dari 8.000 kilogram atau setara dengan 8 ton.
"Salah satu dampaknya adalah bertambah mahalnya ongkos/biaya angkut TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang akhirnya membuat harga TBS itu semakin mahal," ujar Ketua Gapki Sumut, Timbas Prasad Ginting, Senin (17/2/2025).
Selain berdampak pada ongkos angkut yang bertambah mahal, Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 itu juga akan menimbulkan peningkatan jumlah kenderaan truk yang melintas di daerah itu
Jika biasanya TBS hasil panen bisa sekali atau dua kali angkut, maka dengan perda itu, buah sawit itu harus diangkut beberapa kali.
"Artinya volume lalulintas kenderaan truk semakin banyak/padat dan itu bukan hanya menimbulkan kemacetan dan bahaya kecelakaan tabrakan. Tetapi juga rentan membuat jalan semakin rusak," ujar Timbas.
Perda itu juga bisa nenuai konflik antara pengusaha dan buruh bongkar muat. Kalau muatan sedikit, tentunya pembayaran upah bongkar/muat TBS dari truk dikurangi dan belum tentu pekerja bersedia dikurangi upahnya.
"Sangat sulit pengusaha termasuk petani memenuhi aturan Perda nomor 7 tahun 2024. Perda itu diharapkan dievaluasi," ungkapnya.
Apalagi, kata Timbas, Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu daerah sentra produksi sawit Sumut. Harga TBS yang bertambah mahal, otomatis juga mendorong kenaikan harga produk turunannya khusus minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Saat ini saja, katanya, harga minyak goreng sudah dikeluhkan masyarakat.
"Belum lagi kalau bicara soal persaingan di dunia internasional. Kalau harga TBS mahal, harga CPO dan produk turunan asal Sumut tidak bisa bersaing di pasar internasional," jelasnya.
Gapki berharap Pemkab Labuhanbatu mempertimbangkan kembali Perda nomor 7 tahun 2024. Termasuk ke depannya mempertimbangkan peningkatan kualitas jalan sesuai dengan kapasitas daerahnya sebagai produsen hasil perkebunan.
"Pemkab Labuhanbatu mungkin bisa menggunakan dana bagi hasil perkebunan sawit yang sudah dikucurkan untuk membantu biaya perbaikan maupun peningkatan kualitas jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Disegel dan Jadi Penyebab Banjir, PTPN III Ternyata Berniat Tambah 59 Ribu Hektar Lahan Sawit
-
BUMN PTPN III Disegel, Jadi Salah Satu Penyebab Banjir Bandang Sumatra
-
Tambang Emas Termasuk Tiga Klaster Pemicu Parahnya Banjir Sumatera Utara
-
Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit dan Tambang, Satgas PKH Denda 71 Perusahaan
-
Biang Kerok Banjir dan Longsor: Sawit, Tambang, atau Kertas?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dirut Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?