SuaraSumut.id - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Sumatera Utara (Gapki Sumut) mengingatkan beberapa ancaman negatif dari dampak Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024.
Perda nomor 7 tahun 2024 itu antara lain berisi larangan kendaraan barang umum yang melintasi jalan daerah di kabupaten itu dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas dari 8.000 kilogram atau setara dengan 8 ton.
"Salah satu dampaknya adalah bertambah mahalnya ongkos/biaya angkut TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang akhirnya membuat harga TBS itu semakin mahal," ujar Ketua Gapki Sumut, Timbas Prasad Ginting, Senin (17/2/2025).
Selain berdampak pada ongkos angkut yang bertambah mahal, Perda Pemkab Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 itu juga akan menimbulkan peningkatan jumlah kenderaan truk yang melintas di daerah itu
Jika biasanya TBS hasil panen bisa sekali atau dua kali angkut, maka dengan perda itu, buah sawit itu harus diangkut beberapa kali.
"Artinya volume lalulintas kenderaan truk semakin banyak/padat dan itu bukan hanya menimbulkan kemacetan dan bahaya kecelakaan tabrakan. Tetapi juga rentan membuat jalan semakin rusak," ujar Timbas.
Perda itu juga bisa nenuai konflik antara pengusaha dan buruh bongkar muat. Kalau muatan sedikit, tentunya pembayaran upah bongkar/muat TBS dari truk dikurangi dan belum tentu pekerja bersedia dikurangi upahnya.
"Sangat sulit pengusaha termasuk petani memenuhi aturan Perda nomor 7 tahun 2024. Perda itu diharapkan dievaluasi," ungkapnya.
Apalagi, kata Timbas, Kabupaten Labuhanbatu menjadi salah satu daerah sentra produksi sawit Sumut. Harga TBS yang bertambah mahal, otomatis juga mendorong kenaikan harga produk turunannya khusus minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Saat ini saja, katanya, harga minyak goreng sudah dikeluhkan masyarakat.
"Belum lagi kalau bicara soal persaingan di dunia internasional. Kalau harga TBS mahal, harga CPO dan produk turunan asal Sumut tidak bisa bersaing di pasar internasional," jelasnya.
Gapki berharap Pemkab Labuhanbatu mempertimbangkan kembali Perda nomor 7 tahun 2024. Termasuk ke depannya mempertimbangkan peningkatan kualitas jalan sesuai dengan kapasitas daerahnya sebagai produsen hasil perkebunan.
"Pemkab Labuhanbatu mungkin bisa menggunakan dana bagi hasil perkebunan sawit yang sudah dikucurkan untuk membantu biaya perbaikan maupun peningkatan kualitas jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Paradoks Ekspor Bioenergi Indonesia ke Rusia di Tengah Transisi Energi
-
RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan
-
Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar
-
BPDP Sebut Industri Sawit Nafkahi 16 Juta Warga RI
-
Produksi Sawit RI Melonjak, Pemerintah Kejar Target B60 di 2028
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan