Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 23 Februari 2025 | 15:47 WIB
Barang bukti yang disita polisi. [dok Polres Asahan]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa 18 Februari 2025.

Dalam pengungkapan itu, salah seorang pelaku berinisial Chandra yang disebut mantan anggota TNI AL terlibat baku tembak dengan polisi.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan awalnya polisi menerima informasi bahwa seorang pria bernama Ali Muda Nasution memiliki narkoba.

Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Ali. Mereka menyepakati pembelian 4 kilogram sabu dengan harga Rp 920 juta.

Afdhal mengatakan lokasi transaksi disepakati di sebuah rumah di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Setelah memastikan adanya sabu, petugas lalu menangkap Ali dan menyita empat bungkus sabu," kata Afdhal dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/2/2025).

Saat diinterogasi, Ali mengaku sabu tersebut milik Chandra alias Rudi, yang tinggal di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Petugas lalu menuju rumah Chandra. Sesampainya di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Chandra terlihat keluar menggunakan sepeda motor.

Saat polisi berusaha meringkusnya, Chandra justru mengeluarkan senjata api dari tasnya dan menembak ke arah petugas berkali-kali.

"Petugas terpaksa berlindung dan memberikan tembakan peringatan, namun Chandra terus menyerang sambil berusaha melarikan," ujarnya.

Petugas sempat melakukan pengejaran, namun Chandra berhasil meloloskan diri. Setelah kejadian, petugas menggeledah rumah Chandra dan menemukan enam bungkus sabu, satu pucuk senjata api jenis Baretta, dan ratusan butir amunisi kaliber 9 mm dan 7 mm.

Ali mengaku diperintahkan Chandra untuk menjemput 10 kg sabu dengan upah Rp 70 juta. Sebagian dari barang haram itu telah diedarkan sebelum akhirnya Ali ditangkap. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Chandra dan menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut.

Load More