Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 24 Februari 2025 | 12:49 WIB
Ilustrasi Penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Seorang warga Pidie Jaya, Aceh, berinisial MN (32) ditangkap pihak kepolisian karena membawa 33 kg sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam dinding mobil.

Penangkapan dilakukan di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 21 Februari 2025.

"Satu pelaku berinisial MN kami amankan," kata Tommi Aruan, Minggu (23/2/2025).

Tommi menjelaskan bahwa sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di Jakarta. Narkoba itu disembunyikan pelaku di dinding mobil agar tidak terdeteksi.

"Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi. Barang itu akan diedarkan di Jakarta," ujarnya.

Pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam upaya pengiriman 33 kg sabu.

"Kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More