Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 11 Maret 2025 | 12:55 WIB
Polisi gadungan yang peras warga saat diamankan di kantor polisi. [dok Polres Tanah Karo]

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati terhadap modus kejahatan yang melibatkan narkoba sebagai jebakan. Jika mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Load More