SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony.
Zumri ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022.
"Penahanan tersangka ZS terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa (11/3/2025).
Adre mengatakan kasus ini berawal saat Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.
Juga dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara Rp 817 juta," ujarnya.
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.
Zumri ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Mereka adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf.
Kemudian, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Gerindra Sebut Istri Edy Rahmayadi Pernah Polisikan Kader PDIP Terkait Benteng Putri Hijau
-
Soal Situs Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya Ditegur Penasihat Hukum Edy Rahmayadi
-
Spanduk 'Tangkap dan Penjarakan Pelaku Perusakan Benteng Putri Hijau' Muncul di Medan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja