SuaraSumut.id - Kadis Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara Zumri Sulthony ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Zumri terlibat kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Harta kekayaan Zumri pun menjadi sorotan publik setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut.
Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) KPK, Zumri memiliki harta kekayaan Rp 1.028.287.710.
Harta kekayaan Zumri tersebut dilaporkan pada 15 Januari 2025/ periodik 2024.
Adapun rinciannya harta kekayaan Zumri Sulthony adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 655.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 116 m2/97 m2 di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp. 550.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 195 m2/12 m2 di Kabupaten / Kota Serdang Bedagai, hasil sendiri Rp. 105.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 284.000.000
1. Motor Yamaha Vega ZR Tahun 2012, hasil sendiri Rp 5.000.000
2. Motor Yamaha 2PV Solo Tahun 2016, hasil sendiri Rp 9.000.000
3. Mobil Toyota Vios 1.5 E M/T Tahun 2013, hasil sendiri Rp 100.000.000
4. Mobil Nissan X-Trail 2.5 A/T Tahun 2014, hasil sendiri Rp 170.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 10.000.000
D. Surat Berharga: --
E. Kas dan Setara Kas: Rp 130.873.071
F. Harta Lainnya: --
G. Utang: Rp 51.585.361.
Sehingga total harta kekayaannya Zumri Sulthony adalah Rp 1.028.287.710
Diberitakan, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, mengatakan kasus ini berawal saat Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.
Juga dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara Rp 817 juta," katanya, Selasa (12/3/2025).
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.
Zumri ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
Dirinya ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Mereka adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf.
Kemudian, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan