Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:41 WIB
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]

SuaraSumut.id - Kadis Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara Zumri Sulthony ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Zumri terlibat kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Harta kekayaan Zumri pun menjadi sorotan publik setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut.

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) KPK, Zumri memiliki harta kekayaan Rp 1.028.287.710.

Harta kekayaan Zumri tersebut dilaporkan pada 15 Januari 2025/ periodik 2024.

Adapun rinciannya harta kekayaan Zumri Sulthony adalah sebagai berikut:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 655.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 116 m2/97 m2 di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp. 550.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 195 m2/12 m2 di Kabupaten / Kota Serdang Bedagai, hasil sendiri Rp. 105.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 284.000.000

1. Motor Yamaha Vega ZR Tahun 2012, hasil sendiri Rp 5.000.000

2. Motor Yamaha 2PV Solo Tahun 2016, hasil sendiri Rp 9.000.000

3. Mobil Toyota Vios 1.5 E M/T Tahun 2013, hasil sendiri Rp 100.000.000

4. Mobil Nissan X-Trail 2.5 A/T Tahun 2014, hasil sendiri Rp 170.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 10.000.000

D. Surat Berharga: --

E. Kas dan Setara Kas: Rp 130.873.071

F. Harta Lainnya: --

G. Utang: Rp 51.585.361.

Sehingga total harta kekayaannya Zumri Sulthony adalah Rp 1.028.287.710

Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]

Diberitakan, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, mengatakan kasus ini berawal saat Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut.

Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.

Juga dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara Rp 817 juta," katanya, Selasa (12/3/2025).

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

Zumri ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

Dirinya ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Mereka adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf.

Kemudian, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Load More