SuaraSumut.id - Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Kabupaten Batubara, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
"Tim intelijen Kejati Sumut lalu turun ke lapangan melakukan pemantauan dan mengamankan keduanya," katanya, kemarin.
Keduanya terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2025.
"Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pemeriksaan, penyidika menyita barang bukti uang senilai Rp 319.000.000," ujarnya.
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," katanya.
Dana Bos
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk mendukung biaya operasional sekolah agar pendidikan dasar dan menengah.
Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat, dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Apa bedanya?
- BOS Reguler: Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan.
- BOS Kinerja: Diberikan kepada sekolah dengan kinerja baik, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan.
Berita Terkait
-
OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender
-
Kenaikan Dana Riset 2026: Mahasiswa Siap Disibukkan Dengan Inovasi Nyata?
-
Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi
-
OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi
-
Ponzi Berkedok Syariah, OJK dan PPATK Jelaskan Kasus Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana