SuaraSumut.id - Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Kabupaten Batubara, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.
"Tim intelijen Kejati Sumut lalu turun ke lapangan melakukan pemantauan dan mengamankan keduanya," katanya, kemarin.
Keduanya terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2025.
"Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pemeriksaan, penyidika menyita barang bukti uang senilai Rp 319.000.000," ujarnya.
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," katanya.
Dana Bos
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk mendukung biaya operasional sekolah agar pendidikan dasar dan menengah.
Dana ini diberikan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat, dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja. Apa bedanya?
- BOS Reguler: Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan.
- BOS Kinerja: Diberikan kepada sekolah dengan kinerja baik, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan.
Berita Terkait
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
-
Legislator Gerindra Warning Kemenkeu: Haram Pangkas Dana TKD Daerah Terdampak Banjir Sumatra
-
BEI Akui Terima Laporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Mirae Rp71 Miliar
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Reuni 212 Galang Donasi Rp10 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial