SuaraSumut.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat di lingkungan Pemkot Medan dilarang menggunakan barang-barang branded.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta anak buahnya untuk menggunakan barang-barang lokal yang di produksi UMKM Kota Medan.
"Saya minta kepada seluruh ASN, terutama para pejabat di jajaran Pemkot Medan untuk tidak menggunakan barang-barang mahal atau branded. Mari kita gunakan produk UMKM kita yang tidak kalah dengan barang-barang branded," kata Rico Waas, kemarin.
Ia menegaskan semua jenis barang mulai dari sepatu, baju, celana dan sebagainya bisa dibuat oleh UMKM Kota Medan.
Dengan belanja di UMKM Kota Medan, kata Rico, maka para ASN dan pejabat sudah ikut membesarkan para UMKM.
"Jadi ini penekanan untuk semuanya. Saya harap tidak ada lagi yang memakai barang-barang branded. Mari sama-sama menggunakan barang-barang produk lokal yang ada di kota ini," ujarnya.
Keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh itu menekankan seluruh ASN dan OPD, termasuk dirinya secara pribadi tidak akan menggunakan barang branded.
"Mungkin namanya manusia, mungkin ada silap dan khilaf. Yang pasti saya tekankan, mulai hari ini saya tidak mau ada lagi rekan-rekan OPD (organisasi perangkat daerah) memakai barang-barang branded," katanya.
Barang Branded
Barang branded adalah istilah umum untuk produk yang diproduksi dan dijual dengan merek terkenal.
Barang-barang ini seringkali diasosiasikan dengan kualitas yang lebih tinggi, desain yang lebih baik, dan citra yang lebih bergengsi dibandingkan dengan barang-barang generik atau non-merek.
Berikut beberapa aspek penting terkait barang branded:
Karakteristik Umum
- Merek Terkenal: Identitas merek yang kuat dan dikenal luas oleh masyarakat.
- Kualitas: Seringkali memiliki standar kualitas yang lebih tinggi dalam hal bahan, pengerjaan, dan daya tahan.
- Desain: Desain yang inovatif, menarik, dan sesuai dengan tren.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota