SuaraSumut.id - Sejumlah aktivis sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan Medan menggelar aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan pemerintah dan DPR, Kamis (20/3/2025).
Aksi Kamisan yang mengecam keras pengesahan UU TNI ini digelar di depan Pos Bloc di Jalan Balai Kota Medan. Massa aksi turut membawa poster yang berisi berbagai kecaman terhadap pemerintah atas pengesahan UU TNI.
"Awas Orde Baru bangkit lagi," demikian isi dalam poster yang dibawa salah seorang pengunjuk rasa.
Massa aksi juga menyuarakan orasi dan mengutuk DPR RI yang bersama pemerintah mengesahkan UU TNI, tanpa mendengarkan suara dari masyarakat yang ramai menolak pengesahan UU TNI.
Salah seorang pengunjuk rasa, Nikita Situmeang mengatakan UU TNI ini membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI, dengan memperbolehkan anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil di berbagai institusi. Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan mengancam profesionalisme TNI.
"Kami juga menyesalkan bahwa revisi ini tidak menyentuh reformasi peradilan militer, yang seharusnya menjadi prioritas. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memberikan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," katanya kepada SuaraSumut.id, Kamis sore.
Nikita mengatakan, seharusnya reformasi hukum militer lebih difokuskan pada memastikan kesetaraan hukum bagi setiap warga negara, termasuk aparat militer.
Selain itu, massa aksi juga menolak perluasan peran TNI dalam penanganan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU îni.
"Pendekatan militeristik terhadap masalah sosial berisiko meningkatkan pelanggaran HAM. Kebijakan ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi keamanan dan hukum di Indonesia," kata Nikita.
Di sisi lain, Aksi Kamisan menyoroti masih maraknya kekerasan aparat terhadap warga sipil. Kasus kematian Pandu Brata Siregar, pelajar SMA yang diduga tewas akibat penyiksaan oleh personel Polres Asahan, adalah bukti nyata lemahnya perlindungan HAM di Indonesia.
"Kekerasan yang berujung pada kematian ini mencerminkan budaya impunitas yang masih mengakar di institusi kepolisian. Kami menuntut investigasi yang transparan, akuntabel, serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku," katanya.
Aksi Kamisan juga menyuarakan 4 tuntutan yang pertama menolak disahkannya UU TNI karena bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
Kedua, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI guna mencegah dampak negatif terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
"Ketiga, menuntut reformasi peradilan militer dengan merevisi UU No. 31 Tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum," imbuh Nikita.
Keempat menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika dan menegaskan bahwa pendekatan berbasis kesehatan dan sosial lebih efektif dalam mengatasi permasalahan ini.
Berita Terkait
-
TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak
-
Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas
-
Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!
-
Dinilai Abaikan Surat Dinas Kebudayaan, Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Diprotes Massa
-
BULOG dan TNI Masifkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta Penerima
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir