Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 23 Maret 2025 | 00:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di Medan terkait kasus kantor redaksi Tempo diteror kepala babi. [Antara]

Dirinya mengatakan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Dirinya menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

Load More