Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 April 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi Kecelakaan - Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan. [Antara]

SuaraSumut.id - Satu unit mobil Daihatsu Xenia yang membawa rombongan keluarga tertabrak kereta api di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa terjadi di perlintasan tanpa palang di Jalan Stasiun Hengelo-Stasiun Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, pada Minggu 6 April 2025 sore.

Kecelakaan maut ini mengakibatkan mobil Daihatsu Xenia warna Silver BK 1275 ABM tertabrak Kereta Api Sribilah Utama dengan keras sampai terpental dan menewaskan 1 orang penumpang.

Korban tewas diketahui bernama Surti Roslinda Aritonang (56). Sedangkan korban luka adalah Lirpen Lumban Raja (57) dan ketiga anaknya yakni Agustina Anggraeni Lumban Raja (27), Oktaviani Lumban Raja (26), serta Elishabet Lumban Raja (20).

Informasi yang dihimpun SuaraSumut.id, Senin (7/4/2025), kecelakaan maut ini bermula saat mobil
melaju dari arah Jalan Delima, kemudian belok kanan ke jalan setapak menuju Asrama Dalam.

Saat melintas di perlintasan rel tanpa palang tersebut, pengemudi mobil Lirpen Lumban Raja diduga tak mengetahui datangnya kereta api dari arah Medan menuju ke Rantau Prapat.

Mobil pun tertabrak kereta api dan terpental dengan kerasnya. Kecelakaan ini membuat Surti meninggal di lokasi kejadian.

Sementara suaminya Lirpen Lumban Raja serta ketiga anaknya mengalami luka-luka dan kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Warga sekitar yang kaget melihat kejadian ini lalu melaporkannya kepada pihak berwajib.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi adanya kecelakaan maut ini kemudian turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) menyayangkan insiden tersebut.

Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin menyampaikan kondisi awak kereta api dan seluruh penumpang kereta api selamat.

"Namun terdapat keterlambatan perjalanan Kereta Api (U53) Sribilah Utama sebanyak 9 menit," katanya, Senin (7/4/2025).

As'ad mengingatkan bahwa seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.

Pihaknya juga menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar tanpa palang pintu. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini.

Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Perlu diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang," katanya.

As'ad juga meminta kepada pengendara yang melewati perlintasan rel kereta api untuk menerapkan sikap BERTEMAN ketika melintas di perlintasan rel kereta api yakni berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More