"Saat diperiksa, anak saya sempat menjerit minta tolong karena dipukuli. Kami langsung ribut dan meminta agar dipindahkan ke ruangan lain," cetus Dorben.
Di sisi lain, Jon Efendi Purba selaku kuasa hukum Nico menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya terlalu prematur.
Dia menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Simalungun tersebut tidak berdasarkan bukti yang kuat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.
"Penetapan tersangka terhadap klien saya terlalu prematur, apalagi langsung dilakukan penahanan. Sementara pelaku utama pencurian sawit justru masih bebas berkeliaran. Klien saya dituduh sebagai penadah, padahal tidak ada fakta hukum yang jelas tentang niat, perbuatan, dan urutan waktu (time line) yang bisa membuktikan tuduhan tersebut," terang Jon.
Lebih lanjut, Jon Efendi mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban kekerasan saat proses pemeriksaan oleh oknum penyidik Polres Simalungun.
Dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) sebagai pelanggaran kode etik.
"Kami telah melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Sumut dan juga ke Bidpropam. Saksi mata ada, hasil visum dari rumah sakit juga sudah kami serahkan, serta bukti foto dan video yang mendukung laporan kami juga tersedia," jelasnya.
Atas dasar itu, Jon Efendi mendesak Kapolda Sumut agar segera meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Nico Arya, serta menindak tegas oknum penyidik yang diduga melakukan kekerasan.
"Kami meminta agar oknum penyidik tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan pelanggar etik. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan dari pihak Polres Simalungun terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR