Suhardiman
Senin, 14 April 2025 | 13:33 WIB
Ilustrasi - Pemkab Aceh Barat lakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada 68 ASN yang membolos kerja hari pertama usai libur Lebaran 2025. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Barat menjatuhkan sanksi tegas kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan membolos kerja pada hari pertama masuk kantor usai libur Lebaran 1446 Hijriah.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, Selasa 7 April 2025 lalu.

Saat melakukan sidak dan absensi satu per satu ASN di beberapa instansi pemerintah daerah, Bupati Aceh Barat Tarmizi menemukan adanya sejumlah ASN yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.

Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Selain pemotongan TPP, kaya Tarmizi,  ASN yang membolos kerja tersebut juga menerima teguran secara tertulis dan pembinaan disiplin.

"Sanksi yang kita berikan berupa pemotongan TPP sebesar 10 persen," kata Tarmizi melansir dari Antara, Senin (14/4/2025).

Tarmizi mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tetap akan melakukan pembinaan kepada ASN yang melanggar disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tarmizi mengatakan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan.

Apa itu Tunjangan Penghasilan Pegawai?

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

TPP diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai TPP:

- Pemberian TPP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi ini menetapkan pedoman umum, kriteria, dan mekanisme pemberian TPP.

- Besaran TPP berbeda-beda antar daerah dan instansi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kelas jabatan. Besaran TPP juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti:

  • Kelas jabatan/peringkat jabatan.
  • Prestasi kerja.
  • Disiplin kerja.
  • Kondisi kerja.

- Kriteria Pemberian: Umumnya, TPP diberikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  • Kehadiran: Persentase kehadiran di tempat kerja.
  • Kinerja: Pencapaian target kinerja yang ditetapkan.
  • Disiplin: Ketaatan terhadap peraturan dan kode etik.
  • Tanggung jawab: Kemampuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

- Sumber Dana: TPP umumnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS daerah, dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS pusat.

Perbedaan dengan Tunjangan Kinerja: TPP berbeda dengan Tunjangan Kinerja (Tukin). Meskipun keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS, terdapat perbedaan dalam mekanisme dan fokus penilaian. Tunjangan kinerja lebih berfokus pada pencapaian target kinerja individu dan organisasi secara keseluruhan.

Targetkan PAD Rp 190 miliar

Sementara itu, Pemkab Aceh Barat menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2025 mencapai Rp 190 miliar lebih.

Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi.

"Target penerimaan PAD sebagai salah satu upaya mendukung pembangunan di daerah, dan menjadi modal dalam mencapai tujuan pembangunan daerah," ungkapnya.

Ada pun sumber target PAD pada tahun ini, kata Zulyadi, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 49,7 miliar, retribusi daerah Rp 14,7 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4 miliar.

Kemudian sumber lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 122,2 miliar lebih.

Pada tahun 2024 lalu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga November 2024 di Aceh Barat mencapai Rp 118 miliar lebih, dari target yang dibebankan pada tahun lalu sebesar Rp 162,6 miliar lebih.

Komposisi realisasi PAD tersebut terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 26,1 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp 10,4 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 3,7 miliar lebih.

Kemudian sumber lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 122,2 miliar lebih.

Saat ini Pemkab Aceh Barat terus berupaya menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD), yang diharapkan dapat menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam mendukung pembangunan di daerah.

Selain meningkatkan komunikasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, pemerintah daerah juga terus berupa mendukung lahirnya aneka investasi di Aceh Barat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan pembangunan di daerah setempat.

Load More