Sebelumnya, Kejari Medan menangkap RS (64), tersangka dalam kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kasus penguasaan aset PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Medan, ini disebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas hal itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra dalam keterangan tertulisnya, Minggu 20 April 2025.
Kejaksaan telah memanggil RS tiga kali untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Oleh karena itu, tim dari Kejari Medan melakukan penangkapan.
Pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Saat tiba di rumah RS, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Medan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya.
Selanjutnya, pihak kejaksaan membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.
"Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan," ucap Fahar.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, setelah dilakukan penangkapan dan dalam perjalanan ke Rutan perempuan, tersangka berkomunikasi secara intensif, dengan penasihat hukumnya melalui telpon seluler milik RS.
"Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi (dokter) RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan," jelas Dapot.
Dapot mengungkapkan setelah dilakukan serah terima RS dari Kejari Medan ke pihak Rutan, diduga RS kembali berpura-pura tidak sadar.
"Sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara," sebut Dapot.
Pihak Kejari Medan dan Rutan membawa RS ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung Medan menggunakan ambulans milik Rutan untuk mendapat tindakan medis serta perawatan inap.
Penetapan status tersangka terhadap RS, dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.
Berita Terkait
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi DJKA Medan
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga