SuaraSumut.id - Video yang menampilkan seorang ibu berada dalam kubangan lumpur diduga direndam anaknya viral di media sosial (medsos).
Dilihat dari akun instagram Seputaran Binjai, Selasa 29 April 2025, terlihat seorang wanita terkapar dalam lubang lumpur dengan kondisi lemas tak berdaya. Wanita itu tertutup lumpur di sekujur tubuhnya, mulai dari kaki, badan hingga wajah.
Dalam narasinya pengunggah video menyampaikan kalau wanita itu diduga berendam dalam lumpur bekas galian sumur selama satu hari satu malam. Diduga, wanita itu merupakan seorang ibu yang direndam anaknya di dalam kubangan lumpur.
"Tega anak di Nias rendam ibunya di lumpur semalam," tulis dalam video.
Sontak saja begitu beredar di media sosial, video yang diduga seorang ibu direndam oleh anaknya di dalam lumpur ini seketika mengundang warganet untuk berkomentar.
“Kok dibiarin, langsung tolongin woy,” kata warganet di kolom komentar.
“Malin kundang part 2,” ungkap warganet lainnya.
Namun ada juga warganet yang mengatakan kalau hal tersebut diduga metode pengobatan.
“Mungkin itu pengobatan harus direndam di dalam lumpur,” kata warganet lainnya.
Terkait dengan beredarnya video yang diduga terjadi di Nias, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Nias Aiptu Motivasi Gea ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengenai video ini menyampaikan pihaknya masih mengecek kebenaran video yang beredar.
"Masih kita cek dulu kebenaran video tersebut, sejauh ini belum ada laporan," katanya kepada wartawan lewat selular.
Aiptu Motivasi Gea menambahkan pihaknya saat ini sedang menyelidiki lokasi kejadian wanita direndam lumpur seperti yang beredar di media sosia.
"Kalau benar kalau lokasi di wilayah hukum Polres Nias, maka kami akan melakukan penindakan," pungkasnya.
Hukum pidana di Indonesia mengatur tindak pidana penganiayaan, termasuk terhadap ibu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya. Berikut penjelasan terkait hukum pidana menyiksa ibu:
Berita Terkait
-
Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat
-
Sosok Nur Mariyana Putri Disebut Ratu Pungli di Rutan, Begini Sepak Terjangnya
-
5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
-
Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin
-
Diinterogasi Masalah Penghasilan, Polisi Dermawan Ini Resmi Tutup YouTube Belajar Baik
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara