SuaraSumut.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengusut dugaan korupsi dana operasional PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembanti atau KCP Rimo, Kabupaten Aceh Singkil.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh kepala KCP berinisial D (43) menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian mengatakan, D diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.
Ada beberapa cara dilakukan diduga pelaku, yaitu melalui transaksi tunai ke akun pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana.
"Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp 691,5 juta lebih," kata Zulhir, melansir Antara, Minggu 4 Mei 2025.
Modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan berinisial RM, MH, IM, dan SB.
Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi tunai dalam giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp 512,1 juta.
"Perbuatan pelaku melakukan transaksi fiktif tersebut menyebabkan PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar," ujar Zulhir.
Zulhir mengatakan penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Perkara ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D," ucapnya.
Zulhir menyebutkan peningkatan status penanganan perkara setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Lalu pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern Kantor Pos Regional I Medan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti guna penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tips Menghindari Diri Terjerat Korupsi
Tag
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika